Kades Yang Diberhentikan Ajukan Peninjauan Kembali Pada PJ Bupati

- Tim

Jumat, 27 Juli 2018 - 12:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Empat Kepala Desa yang labrak PJ Bupati Bojonegoro, R. Suprianto, SH, MH, karena diberhentikan tidak dengan hormat, meminta afar PJ Bupati meninjau kembali Surat Keputusan pemberhentian Kades yang telah diterbitkan.

Hal tersebut diungkapkan Mashudi, Kepala Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Jum’at (27/7), seusai mediasi dengan Plt. Sekda Bojonegoro dan beberapa pejabat lain Pemkab Bojonegoro.

Baca Juga :  Dinsos Kumpulkan Pendamping PKH di Pemkab

Menurut Mashudi, pihaknya hingga sekarang belum menerima SK pemberhentian itu, dan ia mengetahuinya hanya dari pemberitaan di media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mashudi pun merasa ada kejanggalan dalam penerbitan SK pemberhentian enam Kades oleh PJ. Bupati tersebut. Karenanya ia meminta kepada PJ Bupati untuk meninjau kembali SK yang sudah dikeluarkan tersebut.

Baca Juga :  Malam Ini, Sastra Plataran Gelar Baca Puisi Kebangsaan di Pendopo Kabupaten

Selain itu, enam kepala Desa yang diberhentikan secara sepihak oleh PJ Bupati Bojonegoro juga akan melakukan perlawanan hukum dengan menggugat SK pemberhentian tersebut ke PTUN.

“Kami akan lakukan upata hukum di PTUN, tapi untuk ke PTUN kami masih menunggu hasil peninjauan kembali yang kami ajukan,” ujar Mashudi.

Baca Juga :  Penjualan Atribut HUT Proklamasi RI Mulai Marak

Sementara itu, Plt. Sekda Pemkab Bojonegoro, Yahya Rohman, membenarkan bahwa ada permintaan peninjauan kembali atas diterbitkannya surat pemberhentian enam Kades tersebut.

“Nanti akan kami sampaikan kepada PJ Bupati, keinginan mereka untuk peninjauan kembali terkait SK pemberhentiannya,” kataPlt. Sekda, Pemkab Bojonegoro, Yahya Rohman.

(dan)

Berita Terkait

LHP BPK Kab. Bojonegoro Sudah Diserahkan Ke Ketua DPRD Tapi Tak Dibagikan Pada Anggota
16 Lowongan Parades Di Sukosewu, Jangan Lempar Bola Panas Ke Kecamatan
Hoax Kabar Penghentian Hibah BKD Dari KPK
Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Kementerian PAN RB Lakukan Rakor Online
Miris, Masih Ada Jalan Poros Desa Berlumpur di Bojonegoro
PDIP : Pemkab Harus Berikan Solusi Soal Kelambatan Pencairan ADD
Duh, 53 Desa Di Bojonegoro Belum Mengajukan Pencairan ADD., Ada Apa ?
Duh… Belum Terima Gaji Bulan Maret, ASN Dinas Sosial Bingung Cari Talangan

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00