BOJONEGORO. Netpitu.com – Empat Kepala Desa yang labrak PJ Bupati Bojonegoro, R. Suprianto, SH, MH, karena diberhentikan tidak dengan hormat, meminta afar PJ Bupati meninjau kembali Surat Keputusan pemberhentian Kades yang telah diterbitkan.
Hal tersebut diungkapkan Mashudi, Kepala Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Jum’at (27/7), seusai mediasi dengan Plt. Sekda Bojonegoro dan beberapa pejabat lain Pemkab Bojonegoro.
Menurut Mashudi, pihaknya hingga sekarang belum menerima SK pemberhentian itu, dan ia mengetahuinya hanya dari pemberitaan di media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mashudi pun merasa ada kejanggalan dalam penerbitan SK pemberhentian enam Kades oleh PJ. Bupati tersebut. Karenanya ia meminta kepada PJ Bupati untuk meninjau kembali SK yang sudah dikeluarkan tersebut.
Selain itu, enam kepala Desa yang diberhentikan secara sepihak oleh PJ Bupati Bojonegoro juga akan melakukan perlawanan hukum dengan menggugat SK pemberhentian tersebut ke PTUN.
“Kami akan lakukan upata hukum di PTUN, tapi untuk ke PTUN kami masih menunggu hasil peninjauan kembali yang kami ajukan,” ujar Mashudi.
Sementara itu, Plt. Sekda Pemkab Bojonegoro, Yahya Rohman, membenarkan bahwa ada permintaan peninjauan kembali atas diterbitkannya surat pemberhentian enam Kades tersebut.
“Nanti akan kami sampaikan kepada PJ Bupati, keinginan mereka untuk peninjauan kembali terkait SK pemberhentiannya,” kataPlt. Sekda, Pemkab Bojonegoro, Yahya Rohman.
(dan)