Resiko Pernikahan Dini Pada Anak Laki-laki

- Tim

Rabu, 27 September 2017 - 11:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Netpitu.com – Kasus pernikahan anak atau usia kurang dari hingga 18 tahun tak hanya melibatkan kaum hawa, tetapi juga kaum adam. Lantas adakah bahaya kesehatan bagi laki-laki yang menikah di usia anak?

“Laki-laki secara umum tidak ada masalah sampai dia andropause sekitar usia 63-65 tahunan. Kalau perempuan itu karena dia mengandung,” ujar spesialis obstetri ginekologi dari RSCM dr. Julianto Witjaksono, Sp.OG (KFER), MGO di Jakarta, Rabu.

Baca Juga :  Duit Rastra Nyantol di Pemerintah Desa Rp 2,2 M

Lain halnya jika lelaki yang menikah itu mengalami stunting (bertubuh pendek salah satunya karena kekurangan gizi selama dalam kandungan). Kondisi stunting bisa mempengaruhi kualitas sperma si anak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau dia stunting mungkin bisa menganggu kualitas sperma. Tetapi kalau normal, saya kira tidak ada masalah,” kata Julianto.

Baca Juga :  Tolak Angket KPK Slank Gelar Mini Konser di Halaman Gedung KPK

Stunting tak hanya mengakibatkan tubuh anak yang pendek, tetapi juga memengaruhi pertumbuhannya saat dewasa sehingga tak maksimal. Selain itu, anak stunting juga berisiko terganggu perkembangan mental dan kognitifnya.

Berbeda dengan laki-laki, perempuan usia anak yang menikah berisiko menghadapi masalah salah satunya pendarahan saat melahirkan kelak.

“Ketidaksiapan jalan lahir terutama karena masih kecil. Sering terjadi robekan untuk jalan lahir yang lebih luas, sehingga muncul pendarahan. Apalagi kalau lahir caesar. Kalau di perkotaan akses rumah sakit dekat,” tutur Julianto.

Baca Juga :  Waspadai Penipuan Naker PT Pertamina EP Cepu

Selain itu, karena masih tergolong anak, umumnya calon ibu muda ini tak siap pengetahuan soal gizi anak selama kehamilan. Inilah salah satu penyebab kematian anak.

Sumber : Antara

Berita Terkait

LHP BPK Kab. Bojonegoro Sudah Diserahkan Ke Ketua DPRD Tapi Tak Dibagikan Pada Anggota
16 Lowongan Parades Di Sukosewu, Jangan Lempar Bola Panas Ke Kecamatan
Hoax Kabar Penghentian Hibah BKD Dari KPK
Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Kementerian PAN RB Lakukan Rakor Online
Miris, Masih Ada Jalan Poros Desa Berlumpur di Bojonegoro
Wartawan Bojonegoro Unjuk Rasa di Depan Mapolres, Kutuk Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis
PDIP : Pemkab Harus Berikan Solusi Soal Kelambatan Pencairan ADD
Duh, 53 Desa Di Bojonegoro Belum Mengajukan Pencairan ADD., Ada Apa ?

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00