Pemprov Jatim Bersama Pemkab Sosialisasikan Pentingnya Peran Cukai Untuk Negara

TUBAN. Netpitu.com – Eksistensi Cukai Rokok sangat berpengaruh bagi sumber pendapatan negara dan penguatan perekonomian negara.

Untuk itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, melalui sosialisasi akan terus menggencarkan kampanye perang terhadap peredaran rokok ilegal.

Pemkab pun mengajak kepada segenap warga di Kota Bumi Wali ini untuk berperan aktif memberantas peredaran rokok tanpa atau dan cukai ilegal itu.

Kepala Biro Bagian Administrasi Perekonomian Seta Provinsi, Drs. EC. Umbar Muhamadi, MM, mengungkapkan kepada netpitu.com, guna memerangi peredaran rokok illegal, pihaknya terus menggalakkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa.

Sosialiasi tersebut, terkait bentuk dan ciri rokok ilegal serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal.

“Harapan kita ada partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah dan menghambat peredaran rokok illegal,” ujarnya, Sabtu (27/10/2018) di GOR Rangga Jaya Anoraga Tuban.

Dikatakannya, rokok illegal memiliki ciri yang bisa langsung dikenali masyarakat. Salah satunya, rokok yang dijual atau diedarkan tanpa dilengkapi dengan pita cukai. Sehingga, masyarakat pun dengan mudah untuk mengidentifikasinya.

Baca Juga :  Puisi Menolak Korupsi di Bojonegoro

“Ada beberapa ciri, diantaranya kemasan tidak sesuai dan tidak dilekati dengan pita cukai. Partisipasi masyarakat sangat penting, dengan cara tidak membeli produk yang seperti itu,” imbuhnya.

Sedikitnya, 500 orang masyarakat Tuban yang berasal dari petani tembakau, penjual rokok, tokoh masyarakat, dan dari berbagai unsur lainnya mengikuti sosialisasi ketentuan dibidang cukai.

Menurut Umbar sanksi bagi produsen dan pengedar rokok ilegal cukup berat. Tak hanya sanksi pidana, namun denda yang dijatuhkan bagi produsen dan pengedar rokok tanpa cukai juga cukup berat.

Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ancaman hukuman penjara bagi produsen sudah jelas dalam undang-undang serta sanksi denda juga sudah ditetapkan pemerintah.

“Pemberantasan rokok illegal menjadi bagian dari peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai (DBHCHT) yang dikucurkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah penghasil tembakau, sehingga kita akan terus menggencarkan sosialisasi ini,” terangnya.

Baca Juga :  Ribuan Warga Karangpacar Ikuti Giat Jalan Santai Kampung Moderasi Beragama

Ketentuan tersebut sebagaimana tertera dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 84/PMK.07/2008 yang telah direvisi melalui PMK no. 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi atas penyalahgunaan DBHCHT.

Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tuban tersebut diselanggarakan di GOR Rangga Jaya Anoraga Tuban, Sabtu (27/10).

Kepala Bagian BUMD Biro Administrasi Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur tersebut juga telah menyampaikan langsung kepada peserta sosialisasi ini dalam sambutannya mengungkapkan bahwa penerimaan cukai rokok untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat besar.

”Penerimaan APBN dari cukai rokok sangat besar mencapai Rp 130 Triliun setiap tahunnya. Dan kontribusi Jawa Timur sendiri sebesar Rp 84 Triliun,” ungkap pejabat kelahiran Plumpang tersebut.

Untuk itu saat media ini mengkonfirmadikan lagi kepada Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tuban, Ir. Sunarto, MM, mengatakan bahwa, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman perundang-undangan kepada masyarakat terkait cukai tembakau. Sehingga, penerimaan negara yang bersumber dari cukai tembakau dapat terlindungi.

Baca Juga :  Apindo Bojonegoro Usulkan Kenaikan Upah Sebesar 4,82 Persen

”Jangan sampai ada masyarakat yang menjual belikan rokok tanpa pita cukai, pita cukai bekas, atau pita cukai salah peruntukannya. Karena hal itu dapat merugikan negara,” ungkapnya.

Sementara itu, sambutan Bupati Tuban Fathul Huda, yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Tuban, Sunarto, mengatakan, pada tahun 2017 Kabupaten Tuban mendapatkan pajak dari cukai rokok sebesar Rp 16 Miliar.

”50 persen dari pendapatan cukai rokok tersebut digunakan untuk bidang kesehatan, dan selebihnya digunakan untuk bidang lainnya,” terang Sunarto.

Menurutnya, rokok saat ini masih menimbulkan pro dan kontra, satu sisi rokok dapat memberikan pendapatan negara yang cukup besar, dan disisi lain rokok berbahaya bagi kesehatan.

”Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat lain untuk menggunakan rokok yang ilegal,” pungkasnya.

(met/adv)