Salah Kamar, Gugatan Praperadilan Kapolres Berhenti Di Sidang Perdana

- Tim

Selasa, 28 April 2020 - 22:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuyanto, Kuasa hukum Ayu Bulan Purnama, praperadilankan Kapolres Bojonegoro.

Pasuyanto, Kuasa hukum Ayu Bulan Purnama, praperadilankan Kapolres Bojonegoro.

BOJONEGORO.,Netpitu.com – Gara-gara salah kamar daftarkan perkara, Pasuyanto, mantan polisi yang kini berpraktik sebagai pengacara, gagal mempraperadilankan Kapolres Bojonegoro.

Majelis hakim Pengafilan Negeri (PN) Bojonegoro, tidak dapat melanjutkan persidangan praperadilan yang didaftarkan Pasuyanto melalui ruang sidang perkara Perdata. Seharusnya gugatan praperadilan yang tujukan kepada Kapolres Bojonegoro ini di daftarkan ke PN Bojonegoro, di ruang perkara Pidana.

Baca Juga :  Bupati Tuban Minta Produsen Miras Dihukum Berat

Alasan tidak bisa dilanjutkannya sidang gugatan praperadilan ini menurut mantan Kapolsek Bojonegoro, lantaran majelis hakim menganggap pihak penggugat salah kamar dalam mendaftarkan perkara.

Meski diyakini bahwa gugatan praperadilan merupakan perkara perdata. Namun majelis hakim PN Bojonegoro berpendapat lain. Perkara gugatan praperadilan kepada Kapolres Bojonegoro masuk ranah hukum pidana. Karena perkara yang dipraperadilankan merupakan tindak pidana.

“Jadi daftar perkaranya juga harus di ruang hukum pidana, bukan perdata, ” terang Pasuyanto, kepada netpitu.com sesuai persidangan praperafilan yang diikutinya, di PN Bojonegoro, Selasa, (28/04/2020).

Baca Juga :  SE Gubernur Jatim Picu Pungli Pengurusan Prona

“Karena dianggap salah kamar, kami mencabut gugatan praperadilan ini. Selanjutnya besuk akan kami daftarkan kembali melalui ruang hukum pidana,” tambahnya.

“Kami ikuti saja aturannya,” tandas Pasuyanto.

(ro)

Berita Terkait

Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi
Anwar Sholeh Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Pemalsuan Data Otentik
Duit BOP TPQ Diduga Mengalir Ke Kantor Kemenag Untuk Ganti Cetak Piagam
Duit BOP TPQ Lari Kemana ? Ini Pengakuan Ketua FKTPQ
Pengadilan Negeri Bojonegoro Kampanyekan Zona Integritas WBK Dan WBBM

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00