BOJONEGORO.,Netpitu.com – Gara-gara salah kamar daftarkan perkara, Pasuyanto, mantan polisi yang kini berpraktik sebagai pengacara, gagal mempraperadilankan Kapolres Bojonegoro.
Majelis hakim Pengafilan Negeri (PN) Bojonegoro, tidak dapat melanjutkan persidangan praperadilan yang didaftarkan Pasuyanto melalui ruang sidang perkara Perdata. Seharusnya gugatan praperadilan yang tujukan kepada Kapolres Bojonegoro ini di daftarkan ke PN Bojonegoro, di ruang perkara Pidana.
Alasan tidak bisa dilanjutkannya sidang gugatan praperadilan ini menurut mantan Kapolsek Bojonegoro, lantaran majelis hakim menganggap pihak penggugat salah kamar dalam mendaftarkan perkara.
Meski diyakini bahwa gugatan praperadilan merupakan perkara perdata. Namun majelis hakim PN Bojonegoro berpendapat lain. Perkara gugatan praperadilan kepada Kapolres Bojonegoro masuk ranah hukum pidana. Karena perkara yang dipraperadilankan merupakan tindak pidana.
“Jadi daftar perkaranya juga harus di ruang hukum pidana, bukan perdata, ” terang Pasuyanto, kepada netpitu.com sesuai persidangan praperafilan yang diikutinya, di PN Bojonegoro, Selasa, (28/04/2020).
“Karena dianggap salah kamar, kami mencabut gugatan praperadilan ini. Selanjutnya besuk akan kami daftarkan kembali melalui ruang hukum pidana,” tambahnya.
“Kami ikuti saja aturannya,” tandas Pasuyanto.
(ro)