BOJONEGORO. Netpitu.com – Zakat fitra adalah zakat diri yang diwajibkan atas umat muslim yang berkemampuan, sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan atau paling lambat sebelum umat muslim menunaikan Salat Ied.
Kepala Kantor Kementrian Agama Bojonegoro melalui Kasi Gara Zahwa mengatakan, pada hari Senin tanggal 12 April 2021 yang lalu telah dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas dan menentukan besaran Zakat Fitrah tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
“Dalam Rakor yang membahas dan menentukan besaran Zakat Fitrah tersebut melibatkan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bojonegoro, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bojonegoro, Kantor Kemenag Bojonegoro, dan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro”, terang Kasi Garazahwa, M. Solihul Hadi melalui sambungan telepon kepada Netpitu.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kasi Garazahwa Kemenag Bojonegoro, berdasarkan hasil Rakor telah disepakati dan ditentukan besaran Zakat Fitrah yang wajib dibayarkan umat muslim sesuai dengan syarat syarat yang ditentukan.
“Besaran Zakat Fitrah berupa beras sebesar 3 kilogram per jiwa atau Zakat Fitrah berupa uang sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah)”, tegas M. Solihul Hadi.
Dikatakan pula, adapun besaran Zakat Fitrah baik itu berupa besar maupun uang itu merupakan bentuk kehati hatian dan himbauan dalam pelaksanaan pengumpulan Zakat Fitrah Tahun 1442 Hijrah atau 2021 Masehi.
“Berita acara Rakor penentuan besaran Zakat Fitrah tersebut telah ditandatangani oleh Nurul Azizah Ketua BAZNAS Bojonegoro, Alamul Huda Ketua MUI Bojonegoro, Suhaji Kepala Kemenag Bojonegoro dan Sukemi Kepala Dingin Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro”, pungkas M. Solihul Hadi.
(pur)