BOJONEGORO. Netpitu.com – Kebangetan, di saat masyarakat tercekik karena dampak pandemi virus corona, dan anggaran kegiatan Satker dinas alami pengeprasan, bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, malah menaikkan perolehan tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota, Wakil ketua dan ketua DPRD Bojonegoro.
Kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi tersebut tertuang dalam Peraturan bupati Nomor 24 tahun 2020, yang ditetapkan pada 22 Mei 2020, serta perlaksanaannya direalisasikan pada saat Perbup tersebut diundangkan.
Dengan demikian mulai Juni mendatang seluruh anggota DPRD, wakil ketua dan ketua DPR Bojonegoro bakal menerima tambahan besaran pendapatan yang diperolehnya dari tunjangan perumahan dan transportasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketentuan Perbup Nomor 24 tahun 2020 ini merupakan perubahan dari Perbup Nomor 56 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Perda Nomor 9 tahun 2017 Tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Bojonegoro.
Jika dalam Perbup 56 tahun 2017 sebelumnya, tunjangan perumahan untuk ketua DPRD diberikan sebanyak Rp. 15.618.200.00. Untuk wakil ketua DPRD diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp. 11.640.500.00. Sedangkan untuk anggota DPRD memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp. 8.334.700.00.
Dengan ditetapkan Perbup Nomor 24 tahun 2020 tersebut, maka ketua DPRD akan menerima pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp. 20.300.000.00, dan wakil ketua DPRD Rp. 15.200.000.00. Sedangkan untuk anggota DPRD mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp. 10 juta.
Sementara itu, untuk tunjangan transportasi anggota, wakil ketua dan ketua DPRD juga mengalami kenaikan. Dari yang sebelumnya menerima tunjangan transportasi Rp, 6 juta, pada Juni mendatang naik menjadi Rp. 8 juta. Tunjangan transportasi, seperti dikuti dari Perbup 24 tahun 2020 Kabupaten Bojonegoro ini, ditetimakan kepada seluruh anggota DPRD Bojonegoro.
(ro/yon)