Petaka Bingkisan Lebaran Bupati

- Tim

Jumat, 28 Mei 2021 - 11:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : saat wakil bupati Bojonegoro, Budi Irawanto, melakukan Sidak ke Kecamatan meneliti isi bingkisan lebaran.

Foto : saat wakil bupati Bojonegoro, Budi Irawanto, melakukan Sidak ke Kecamatan meneliti isi bingkisan lebaran.

BOJONEGORO. Netpitu.com – Siapa sangka bingkisan lebaran dari Pemkab Bojonegoro yang disertai ucapan Idhul fitri dari Bupati Anna Mu’awanah itu sekarang ini menjadi masalah. Mulai dari tata cara pengadaannya hingga nama-nama penerimanya. Bahkan terjadi saling lapor ke polisi antara staf honorer di kantor bupati dengan seorang kepala desa di Kecamatan Kedungadem.

Bingkisan lebaran yang digulirkan dengan menggunakan Dana Alokasi Umum sebesar Rp, 4,9 milyar dengan pagu harga per paket bingkisan Rp. 150.000,- untuk penangan Covid 19 itu dikemas sebagai paket bingkisan lebaran Idhul fitri.

Sesuai lembar surat yang ada pada data penerima, Bingkisan berisi biskuit 1 kaleng (ukuran kecil), minyak goreng 1 liter, gula 1 Kg, beras 2 Kg, kue kering 1 bungkus plastik, dan sirup tersebut diberikan untuk pemutus mata rantai Covid 19 di tingkat Desa.

Fatalnya, pelaksanaan penyaluran bingkisan lebaran tersebut tidak berjalan mulus, selain terdapat penolakan dari kepala desa, kini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pun mulai mempertanyakan mekanisme Bansos paket lebaran itu dilaksanakan.

Memang tidak semua anggota fraksi di DPRD Bojonegoro mengejar transparansi realisasi bingkisan lebaran ini. Sebab sebagian fraksi yang ada di dewan perwakilan rakyat tersebut juga mendapatkan jatah bingkisan untuk dibagikan kepada konstituente partainya dan pengurus partai di tingkat Kecamatan dan Desa.

Inilah dugaan konspirasi antara Pemkab dan DPRD dalam kegiatan bagi-bagi bingkisan lebaran dengan menggunakan anggaran penanganan Covid 19. Buru-buru, tidak cukup waktu, dan kejar waktu hari H lebaran, sehingga proses pengadaan barang paket lebaran pun dilakukan tanpa mekanisme lelang.

Aneh memang, jika dalam satu kegiatan pemerintahan terdapat pegeseran anggaran kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD dilakukan tanpa melalui pembahasan dengan pihak legeslatif ( Banggar DPRD ). Diduga pergeseran anggaran tersebut dilakukan hanya dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD.

Pengadaan langsung paket lebaran yang dilakukan Badan Penanganan Bencana Daerah ( BPBD ) tentu menimbulkan tanya besar. Ada apa ?, toh tidak ada sifat kedaruratan dalam pemberian insentive bingkisan lebaran ini. Kecuali mengejar jatuhnya tanggal hari rata Idhul fitri atau mumpung ada duit negara yang nganggur ( tidak terpakai, red ) di dinas kesehatan.

Pernyataan kepala BPBD Bojonegoro, Ardhian Orianto, saat rapat Komisi C DPRD Bojonegoro, sempat membuat semua orang yang hadir dalam ruang Komisi C tersebut terbelalak dan tersentak kaget. Tatkala kepala BPBD itu menjelaskan bahwa paket lebaran tersebut merupakan insentive personil pemutus mata rantai Covid 19, yang dananya berasal dari pergeseran anggaran Covid 19 di dinas Kesehatan Bojonegoro.

Karena waktu pengadaan barang sempit maka untuk pengadaan barang dilakukan secara langsung dengan dana talangan dari Sekda Pemkab Bojonegoro, Nurul Azizah.

Keterlibatan Sekda Nurul Azizah sebagai penyandang dana pengadaan bingkisan lebaran patut dipertanyakan lebih lanjut. Apakah ia hanya memberikan pinjaman kepada Satker BPBD atau sebaliknya justru Nurul Azizah sendirilah yang berperan sebagai penyedia barang.

Seperti terjebak dalam pusaran air di tengah laut lepas, kini posisi Sekda Nurul Azizah bak telur di ujung tanduk.

Karena dasar Kepres nomor 11 tahun 2020 tentang kedaruratan kesehatan masyarakat Covid 19 tak lagi bisa dijadikan payung hukum pengadaan barang barang secara mendadak atau segera. Terlebih Presiden Jokowi sendiri telah mencabut status kedaruratan Covid 19.

Disamping itu, hari raya Idhul fitri bukanlah sesuatu yang layak ditempatkan pada situasi darurat yang membutuhkan penanganan khusus dan segera oleh pemerintah sehingga belanja pengadaan barang pun harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dengan nilai anggaran kegiatan belanja sebesar Rp. 4,9 milyar, tentu pengadaan barang bingkisan lebaran sebanyak 29.005 paket tersebut harus melalui proses perencanaan, pengawasan dan sudah pasti, harus lelang.

Carut marut pemberian Bansos lebaran ini kian nampak nyara ketika wakil ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, menegaskan bahwa paket tersebut bukan Bansos tetapi insentive bagi pemutus mata rantai Covid 19. Penerimanya adalah perseorangan yang memiliki kegiatan dalam upata pencegahan penyebaran pandemi Covid 19.

Jika yang dimaksud Sukur Priyanto itu benar adanya, maka jika diteliti satu per satu data penerima insentive yang diberikan kepada pemutus mata rantai Covid 19 tersebut, masih jauh panggang dari api.

Penetapan nama-nama penerima insentive bingkisan lebaran yang ditetapkan sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui BPBD yang tidak melalui mekanisme usulan dari desa dan kecamatan menjadikan kegiatan bagi-bagi kue lebaran ini semakin semrawut.

Kebanyakan penerima bingkisan bukanlah pemutus mata rantai Covid 19 di desa. Bukan petugas PPKM skala Mikro di tingkat RT yang telah di SK-kan oleh kepala desa. Tetapi penerima bingkisan tersebut lebih banyak orang yang pernah terlibat dalam tim-tim sukses agenda politik di kabupaten. Seperti Pilbup maupun Pileg. Sebagaian lagi adalah anggota sebuah organisasi keagamaan di masyarakat.

Inilah yang menjadi alasan beberapa kepala desa yang sampai sekarang enggan untuk membagikan atau menyampaikan kepada penerima bingkisan. Lantaran data penerima bingkisan dianggap tidak valid dan tidak memenuhi unsur keadilan.

Pergeseran Anggaran Tidak Diperbolehkan

Menanggapi carut marut pelaksanaan belanja bingkisan lebaran iyang menggunakan anggaran Covid 19 ini, politidi Partai Amanat Nasional, yang anggota Badan Anggaran ( Banggar ) DPRD Bojonegoto, Lasuri, mengatakan kalau misal betul ada pergeseran belanja APBD 2021 di beberapa dinas maka hal itu tidak dibenarkan, karena penyusunan penganggaran APBD 2021 sudah berpedoman pada Permendagri 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan dan penganggaran APBD 2021.

“Dan di situ sudah dijelaskan bahwa wajib bagi Pemda untuk mengalokasikan anggaran untuk covid 19, artinya jika bingkisan lebaran itu sudah dianggarkan di APBD 2021 maka sudah tidak perlu lagi menggeser anggaran dari dinas satu ke dinas yang lain,” jelas Lasuri kepada netpitu.com, Jum’at, (28/05/2021). Seingat saya Permendagri 64 tahun 2020 itu ditandatangani pada Juli 2020

Tekait adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 menteri, antara menteri keuangan dan menteri dalam negeri tentang penanganan covid 19 yang ditandangani April 2020. Di mana saat itu pandemi covid 19 baru melanda sehingga SKB 2 menteri itu membolehkan adanya pergeseran tanpa persetujuan DPRD

“Tetapi begitu ada produk hukum lebih tinggi yaitu Permendagri 64/2020 maka menurut saya, SKB 2 menteri itu sudah tidak bisa dijadikan pedoman di APBD 202,” kata Lasuri, lebih lanjut.

Dengan demikian pergeseran anggaran tidak boleh dilakukan tanpa adanya proses pembahasan dengan Banggar DPRD. Pergeseran anggaran yang diusulkan oleh Pemkab akan ditetapkan DPRD dalam APBD Perubahan. Setelah itu kegiatan baru bisa dilaksanakan.

Baca Juga :  PC NU TUBAN Gelar Kofercab di Pendopo Kridho Manunggal

Berita laporan ditulis oleh Edy Kuntjoro

Ralat : Terdapat kesalahan penulisan pada kata insentive, sebelumnya tertulis intensive, kata yang benar adalah insentive. Demikian ralat pemulisan berita ini telah dilakukan. Terima kasih.

Redaksi.

Berita Terkait

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal
Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat
Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu
Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00