Jokowi : Presidential Threshold 20 Persen Itu Produk Undang-Undang

- Team

Jumat, 28 Juli 2017 - 17:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI. Netpitu.com – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa penyederhanaan ambang batas presiden (presidential threshold) menjadi 20 persen dalam Undang-undang Pemilu penting untuk visi politik Indonesia ke depannya.

“Ini mempertanyakan presidential threshold 20 persen, kenapa dulu tidak ramai? Penyederhanaan sangat penting sekali dalam rangka visi politik kita ke depan,” kata Presiden Joko Widodo di Cikarang, Jumat (28/7).

Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas pada Kamis (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena kita tidak mau ditertawakan sejarah. Kekuasaan silakan mau berkuasa 5,10, 50 tahun, tapi di ujungnya sejarah menilai. Gerindra tidak mau ikut hal yang melawan logika, presidential threshold 20 persen itu lelucon politik yang menipu rakyat, saya tidak mau terlibat,” kata Prabowo.

Baca Juga :  SMKN 1 Bojonegoro Akreditasi Prodi Jasa Boga dan Perhotelan

Saat itu Prabowo menekankan Gerindra tidak ikut bertanggung jawab atas UU Pemilu tersebut.

“Kita sudah mengalami 2 kali presidential threshold 20 persen pada 2009 dan 2014, kenapa dulu tidak ramai?” tambah Presiden.

Presiden mencontohkan bahwa bila “presidential threshold” adalah 0 persen seperti yang diinginkan partai-partai non-koalisi pemerintah, presiden akan sulit mendapatkan dukungan di parlemen.

“Coba bayangkan, saya ingin berikan contoh, kalau (presidential threshold) 0 persen, kemudian satu partai mencalonkan diri kemudian menang. Coba bayangkan nanti di DPR, di parlemen? Kita dulu yang 38 persen saja kan waduh,” ungkap Presiden.

Presiden berharap agar rakyat mengerti tujuan pemerintah untuk menggolkan “presidential threshold” 20 persen itu.

“Ini proses politik yang rakyat harus mengerti, jangan di apa itu ditarik-tarik seolah-olah presidential threshold 20 persen itu salah,” tegas Presiden.

Baca Juga :  Sopir Truck Ngantuk Tabrak Motor Satu Anak Tewas

Apalagi UU Pemilu itu juga adalah produk dari DPR dan pemerintah, bukan semata-mata pemerintah.

“Sekali lagi ini produk demokrasi yang ada di DPR, ini produknya DPR, bukan pemerintah. Di situ juga ada mekanisme proses demokrasi yang ada di DPR dan kemarin juga sudah diketok dan aklamasi, betul? Nah itulah yang harus dilihat oleh rakyat,” ungkap Presiden.

Bila ada yang tidak puas dengan UU Pemilu, Presiden Joko Widodo juga menyilahkan untuk mengajukan uji materi ke MK.

“Jadi ya silakan itu dinilai, kalau masih ada yang tidak setuju, kembali lagi bisa ke MK, inilah negara demokrasi dan negara hukum yang kita miliki. Dulu ingat, dulu meminta dan mengikuti (presidential threshold 20 persen), kok sekarang jadi berbeda?” tambah Presiden.

Baca Juga :  Pemerintah Buka Pendaftaran 19.210 CPNS Untuk Lulusan SMA dan S1

Rapat paripurna DPR pada Jumat (21/7) dini hari menyetujui Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu untuk disahkan menjadi Undang-undang secara aklamasi meski diwarnai aksi “walk out” Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat.

Dalam rapat tersebut sebanyak 322 anggota DPR menyetujui paket A yaitu “presidential threshold” sebanyak 20-25 persen, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen, sistem pemilu terbuka, dapil magnitude DPR atau besaran kursi sebesar 3-10 dan metode konversi suara menggunakan sainte lague murni.

Partai pendukung pemerintah yaitu PDI-Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PKB, Hanura dan Nasdem berhasil mengawal paket A yang merupakan opsi pemerintah.

Partai Gerindra sudah menyatakan akan melakukan uji materi terkait Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu tersebut.

Sumber : Antara

Berita Terkait

Pilkada Bojonegoro : Memilih Pemimpin Atau Penguasa ( 1 )
408 Kades nek Bojonegoro Masa Jabatane Ditambahi 2 Taun
Masa Jabatan 408 Kades di Bojonegoro Diperpanjang 2 Tahun
Banyak Masalah, PDIP Minta Pemerintah Batalkan PP No. 21 Tahun 2024 Tentang Tapera
Sekda Nurul Azizah Sapa Ribuan Warga di Pengajian Ning Umi Laila
Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
Sunaryo Abuma’in : LABH PPP Layani Pendampingan dan Bantuan Hukum Gratis Pada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:37

Peringati Hari Tani Nasional, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bojonegoro Gelar Farmer’s Fun Day

Rabu, 25 September 2024 - 08:51

PU Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi K3 Jenjang 4

Selasa, 24 September 2024 - 11:17

Perang Yel – Yel 2 Pendukung Pasangan Calon Bupati Saat Pengambilan Nomor Urut di KPU

Kamis, 19 September 2024 - 13:28

Tingkatkan Produksi Padi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bojonegoro Gelar Sekolah Lapang

Rabu, 18 September 2024 - 20:02

PPP Bojonegoro Gelar Muskercab Pemenangan Pasangan Setyo Wahono – Nurul Azizah

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:15

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada PDIP Daftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:28

Diiringi Ribuan Pendukung Wahono Nurul Daftar Pilkada Bojonegoro

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:39

Kec. Kota Bojonegoro Pimpin perolehan Medali Sementara Porkab 1 Bojonegoro 2024

Berita Terbaru