Polisi Lidik Kasus Baru Data Otentik Bupati Anna Mu’awanah

BERITA149 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Dugaan kasus data otentik bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, kembali menyeruak. Hanya saja, kini tempat kejadian perkaranya bergeser di Dinas Kependudikan dan Catatan Sipil Bojonegoro.

Anwar Sholeh, ketua DPRD Bojonegoro 1999 – 2004, selaku pelapor/ pengadu dugaan kasus tersebut ke polisi menuturkan bahwa kasus ini diketahuinya, dari diperolehnya foto copy salinan akte kelahiran atas nama Anna Mu’awanah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro pada Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Bojonegoro, Suhono.

Untuk memastikan validitas copy data akte kelahiran tersebut Anwar bersama beberapa orang mendatangi kantor Disdukcapil Bojonegoro. Untuk memastikan kebenaran adanya penerbitan salinan akte kelahiran atas nama Anna Mu’awanah. Setelah dilakukan pengecekan oleh salah satu pegawai Disdukcapil, diperperoleh hasil tentang kebenaran akte tersebut.

Lantas, Anwar dan kawan-kawan kepada pegawai Disdukcapil Bojonegoro, menanyakan tentang prosedur penerbitan salinan akte kelahiran yang diajukan di instansi dinas yang bukan penerbit akte kelahiran dari awal.

Dari beberapa persyaratan yang disebutkan oleh pegawai Disdukcapil, ada beberapa syarat memunculkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penerbitan salinan akte kelahiran tersebut.

Pertama, pemilik akte kelahiran ( Anna Mu’awanah, red ) bukan warga penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Bojonegoro. Sehingga seharusnya tidak bisa memperoleh hak pelayanan penerbitan salinan akte kelahiran dikantor Disdukcapil Kabupaten Bojonegoro.

Syarat lain yang harus dipenuhi oleh pemohon penerbitan salinan akte kelahiran harus menyertakan surat rekomendasi dari kepala kantor Disdukcapil penerbit akte kelahiran dimana akte tersebut pertama kali diterbitkan.

Selain dugaan penerbitan salinan akte kelahiran yang tak prosedural, terdapat dugaan kebohongan lain yang dilakukan oleh Anna Mu’awanah dalam pemberian data keterangan otentik pada Kartu Keluarga yang dimilikinya dan diterbitkan pada 06 Oktober 2017.

Dimana dalam kolom pendidikan tertulis Akademi/Diploma lll/ Sarjana Muda, dan bukannya Sarjana Strata lll ( Doktoral ). Padahal diketahui Anna Mu’awanah memiliki ijazah S lll dari Universitas Negeri Jakarta pada tahun 2014.

Demikian pula keterangan pada kolom Jenis Pekerjaan dalam Kartu Keluarga, tertulis Wiraswasta. Padahal diketahui saat mengajukan Kartu Keluarga ke Disdukcapil Bojonegoro, Anna Mu’awanah bekerja sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, yang berkedudukan di Jakarta.

“Pemberian keterangan yang tidak sesuai dengan data sebenarnya ini kan masuk dalam ranah pelanggaran Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan jo UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2006.,” jelas Anwar Sholeh, kepada netpitu.com, Selasa, (27/07/2021).

Demikian pula dengan penerbitan salinan kutipan akte kelahiran yang tidak memenuhi persyaratan administratif ini diyakininya sebuah pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana, lanjut Anwar Sholeh.

Perkara ini, menurut Anwar Sholeh, telah dilaporkan/ diadukan ke Polres Bojonegoro, pada 29 Juni 2021, tentang dugaan telah terjadi tindak pidak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatut akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu dan ketentuan merekan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan petbuatan.

Atas dasar laporan/ pengaduan Anwar Sholeh ini, Satreskrim Polres Bojonegoro telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik/ /385/VI/202. Satreskrim, tanggal 01 Juli 2021.

Dari penyelidikan tersebut penyidik sudah melakukan pemanggilan kepada saksi, pejabat Disdukcapil Bojonegoro, dan Komisi Pemilihan Umum Daerah Bojonegoro.

Ia berharap, dugaan kasus yang dilaporkannya ini segera diselesaikan oleh penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro. Karena menurutnya, kasus ini lebih mudah dan bisa lebih cepat penanganannya dibanding dengan kasus yang telah dilaporkan sebelumnya.


(oro)

Baca Juga :  Saksi Ahli Dari Inspektorat Sebut Terdakwa Bukan Penyedia Barang

1 komentar

Komentar ditutup.