Rekam Data Pertanian Dattabot Sudah Kantongi Ijin Dari Kemenkominfo dan Pemkab Bojonegoro

- Team

Selasa, 28 Agustus 2018 - 20:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Perusahaan Big Data Analytics Dattabot dan Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan tidak adanya izin resmi oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam kegiatan pendataan pertanian di Bojonegoro.

Menurut Wili M. Bata, representasi Dattabot di Bojonegoro, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman No. 188/23/412.11/2016 antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan Dattabot dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bojonegoro, tertanggal 4 Oktober 2016.

Sedangkan Dattabot sendiri memulai kegiatan pendataan pertanian menggunakan aplikasi HARA sejak awal 2018, dengan dasar Surat Instruksi Bupati Bojonegoro Nomor 521.52/70/412.223/2018, tertanggal 5 Maret 2018, tentang Pendataan Lahan Pertanian Menggunakan Aplikasi HARA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui aplikasi HARA, kami percaya dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani di Indonesia umumnya, dan Bojonegoro khususnya. Dengan pengelolaan data pertanian yang valid, HARA berpotensi membuka akses bagi petani dalam peningkatan SDM melalui pelatihan, membantu menghubungkan akses permodalan dengan lembaga keuangan atau mempermudah proses pengajuan KUR, membantu akses saprotan dengan harga yang terjangkau dan membantu menghubungkan akses pasar.

Baca Juga :  Pilkades : Pilih Pemimpin Atau Pejabat

Dalam pelaksanaan kegiatan, kami menghormati hak petani sebagai pemilik data melalui regulasi yang terkait.” jelas Wili M. Bata, representasi Dattabot di Bojonegoro.

HARA, yang merupakan lini bisnis Dattabot mulai melakukan pelatihan aplikasi HARA dengan perangkat Desa di Bojonegoro pada tanggal 26-29 Maret 2018. Kegiatan pendataan pertanian oleh HARA meliputi data profil petani, data lahan dan data aktivitas pertanian.

Dijelaskan, pada awal perjalanan kegiatan ini Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menunjuk perangkat desa yang ditugaskan di setiap desa. Namun dalam implementasinya, terdapat isu teknis yang dihadapi sehingga perlu upaya lain yang dilakukan yakni dengan menggandeng komunitas kader pertanian muda bernama PATRA.

“Dinas Pertanian mengakui konsep pengumpulan data secara langsung dengan menggunakan titik koordinat (GPS) untuk mengukur luas lahan adalah data yang sangat valid , yang sangat diperlukan dalam mengambil kebijakan,” kata Zaenal Fabani, S.Pi, MP, Kabid Tanaman pangan Dinas Pertanian Bojonegoro.

Baca Juga :  Sejumlah Anggota Dewan Nyatakan Tak Jual Proyek Pokir

Ditambahkan, Dinas Pertanian merekomendasikan pengumpulan data oleh Kader Pertanian yang berkoordinasi dengan komunitas PATRA (Pelatihan Anak Tani Remaja). Alasannya karena pengumpulan data dengan aplikasi HARA ini perlu melibatkan anak muda yang memahami teknologi informasi sekaligus punya minat dan visi pada pertanian.

“Dinas Pertanian bersama dengan HARA pun terbuka untuk pihak lain yang ingin mendukung kegiatan ini.”, ungkap Zaenal Fanani,S.Pi,MP, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro.

Sejak awal Mei 2018, PATRA mulai melakukan kegiatan di lapangan di desa-desa, dan Dinas Pertanian selalu mendapatkan laporan untuk memantau aktivitas pendataan pertanian melalui aplikasi HARA.

Baca Juga :  Kelulusan SMP Dan MTs Kabupaten Bojonegoro Diumumkan Hari Ini

Dalam kegiatan lapangan untuk pendataan lahan pertanian, HARA menghormati para petani sebagai pemilik data dan mendapatkan izin dari petani yang bersangkutan sebelum melakukan pencatatan data.

“Kemitraan HARA dan PATRA berdasarkan ikatan kerja sama resmi, dan PATRA bertanggung jawab melibatkan para kader pertanian muda yang merupakan warga asli dari desa masing-masing. Kami berharap dengan kerja sama ini bisa meningkatkan minat anak muda pada pertanian.”, terang Awaludin Ridwan, pengurus PATRA Bojonegoro.

Sebagai sebuah perusahaan Big Data, Dattabot juga resmi terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai penyelenggara sistem elektronik. Sesuai Permenkominfo No 20 Tahun 2016, Dattabot dapat melakukan aktivitas pendataan pertanian dalam sistem elektronik sesuai persetujuan pemilik data.

“Jadi jika ada berita kegiatan Databot di Bojonegoro tidak memiliki ijin hal tersebut sangat tidak benar. Karena kami mengantongi ijin resmi dari Pemkab Bojonegoro,” tandas Willi.M. Batta.

(ro)

Berita Terkait

Peringati Hari Tani Nasional, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bojonegoro Gelar Farmer’s Fun Day
PU Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi K3 Jenjang 4
Perang Yel – Yel 2 Pendukung Pasangan Calon Bupati Saat Pengambilan Nomor Urut di KPU
Tingkatkan Produksi Padi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bojonegoro Gelar Sekolah Lapang
PPP Bojonegoro Gelar Muskercab Pemenangan Pasangan Setyo Wahono – Nurul Azizah
Kades Lengkong : Meski saya umroh layanan kantor pemdes tetap buka setiap
Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada PDIP Daftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Ke KPU
Diiringi Ribuan Pendukung Wahono Nurul Daftar Pilkada Bojonegoro