BOJONEGORO. Netpitu.com – Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto, Kamis ( 28/10/2021 ) hari ini, bakal menjalani pemeriksaan penyidik Direskrimsus Polda Jatim, terkait pengaduan dugaan pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, di media sosial Whats App.
Budi Irawanto akan diperiksa sebagai pelapor dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial WhatsApp, yang dilakukan oleh bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, pada Pukul 05.12 Wib 6 Juli 2021 melalui group WhatsApp Jurnalis dan Informasi.
Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto, yang dikonfirmasi melalui media WhatsAppnya belum memberikan keterangan terkait adanya pemanggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut.
Hanya saja, orang dekat wakil bupati membenarkan adanya pemanggilan pemeriksaan tersebut.
“Benar, Kamis, mas Wawan ( panggilan Budi Irawanto, Red ), diundang ke Unit lV Subdit VDiterskrimsus Polda Jatim, pada Pukul 10.00 Wib. Untuk didengar keterangannya, terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah.
Surat undangan pemanggilan saksi nomor : K/ 6890/X/ Res.2.5/2021/ Ditreskrimsus pada Polda Jatim, tertanggal pada 27 /10/ 2021 tersebut telah diterima Budi Irawanto.
Sementara itu, setelah menerima pelimpahan kasus dugaan nama baik Wabup Bojonegoro, Budi Irawanto, oleh bupati Bojonegoto, Anna Mu’awanah. Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin, (25/10/2021), Ditreskrimsus Polda Jatim, juga telah memanggil 2 saksi admin dan satu orang pembuat group WhatsApp Jurnalis dan Informasi, yang beranggotakan sekitar 200-san orang.
Anggota group WhatsApp Jurnalis dan Informasi, seperti diungkapkan oleh Yusti Rubiyantika alias Teyeng, ada Bupati, wakil bupati, anggota DPRD Bojonegoro, Kapolres, Dandim, wartawan, LSM, serta masyarakat awam Bojonegoro.
Sebelumnya, sebagai pelapor atau pengadu, Budi Irawanto, sudah pernah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro.
Terpisah, Julianto, selaku ketua PAC DPC PDIP Bojonegoro mengaku telah menyerahkan dukungan resmi terhadap Budi Irawanto selaku kader DPC PDIP Bojonegoro atas perkara dugaan pencemaran nama baik yang telah dilaporkan ke polisi.
Surat dukungan tersebut telah diterima langsung oleh Puan Maharani.
Diberitakan sebelumnya, wakil bupati Bojonegoro, Budi Irawanto, telah melaporkan bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan dan fitnah melalui media sosial, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang -Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain dilaporkan Budi Irawanto ke polisi, bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, juga dilaporkan Carrin Kumalasari Irawanto, putri Budi Irawanto, yang turut disebut-sebut oleh Anna Mu’awanah dalam chat terbuka di group whatsapp Jurnalis dan Informasi.
(ro)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT