BOJONEGORO. Netpitu.com – Pungutan uang sumbangan sekolah masih saja terjadi. Bahkan terang-terangan dilakukan oleh pihak sekolah tanpa melalui komite.
Baru-baru ini SMP Negeri 1 Temayang, Bojonegoro, melakukan pungutan uang sumbangan kepada siswa untuk membangun mushola sekolah. Sayangnya pungutan uang tersebut tidak dilakukan oleh pihak komite tapi dilakukan langsung oleh pihak sekolah.
Salah satu orang tua siswa mengatakan <span;>untuk pembangunan mushola sekolah siswa kelas VIII diminta untuk menyumbang sebesar Rp. 800 ribu setiap siswa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu entah dari keluarga tidak mampu dan dari keluarga mampu semua sama Rp. 800 ribu. Kami para orang tua mendapatkan surat undagan dari pihak sekolah untuk datang ke sekolah untuk membahas perkembangan sekolah serta diminta membawa uang seikhlasnya untuk menyumbang pembagunan mushola,” terang orang tua yang tak mau disebut namanya.
” Jadi murid diminta menyumbang sendiri dan pihak orang tua juga diminta menyumbang sendiri,” tandasya.
Menanggapi pungutan tersebut, <span;>Sekretaris dinas Pendidikan Bojonegoro, Suyanto mengatakan soal pungutan uang sumbangan <span;>pihaknya sudah pernah memberikan arahan ke seluruh Sekolah yang ada di Kabupaten Bojonegoro.
“Yang bisa menarik uang sumbangan hanyalah pihak komite, tidak sekolah. Undangan untuk sosialisasi seluruh orang tua pun harus dari komite bukan sekolah. Pihak sekolah tidak boleh ikut campur,” tandas Suyanto, <span;>Minggu 27/11/2022.
Dan untuk pihak komite, lanjut Suyanto, sumbangan komite itu tidak boleh ada yang bersifat mengikat, menentukan nominal atau memaksa, bahkan jika ada siswa yang tidak mampu menyumbang harus dibebaskan.
Menurut Sekdin Disdik itu pihaknya sudah mewanti- wanti kepada seluruh kepala sekolah maupun pengawas agar lebih waspada dengan sumbangan.
“Itu harus diposisikan betul ranahnya itu komite bukan ranahnya siapa, walaupun ranahnya komite harus terakomodir segala kepentingan. Karena kondisi setiap orang tua murid itu kan berbeda-beda satu dengan lainnya,” imbuh Suyanto.
Menurutnya, sumbangan seharusnya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing wali murid serta tidak boleh ada paksaan dan harusnya dituangkan dalam surat pernyataan kemampuan.
“Biasanya ada surat pernyataan kemampuan besaran sumbangan itu berapa, tergantung kemampuan masing-masing ortu murid,” papar Suyanto.
Jika ada keluhan dari orang tua wali murid dari SMPN 1 Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Suyanto menyatakan keberatan terkait sumbangan mushola sebesar Rp 800 ribu per siswa, harus dilakukan kajian ulang, apalagi undangan tersebut dari pihak sekolah bukan dari pihak komite.
“Saya berikan kepada pihak sekolah seperti itu, walaupun hukumnya permen nomor 75 tentang komite sekolah itu, tapi yang namanya sumbangan sekolah itu hukumnya sukarela dan tidak mengikat,” tandas Suyanto.
Sementara itu Kepala sekolah SMPN 1 Temayang saat di konfirmasi melalui akun whatsaapnya terkait dengan pungutan uang sumbangan tersebut tidak memberikan jawaban.
(Put)