BOJONEGORO. Netpitu.com – Surat pernyataan orang tua siswa/ wali murid menyikapi rencana dilakukannya proses pembelajaran tatap muka pada semester ll tahun ajaran 2020 -2021, membuat senewen orang tua siswa/ wali murid Sekolah Dasar ( SD ).
Lantaran blanko surat pernyataan yang ditantatangani orang tua/wali murid tersebut wajib ditempeli meterai Rp. 6.000,-. Selain itu, blanko surat pernyataan itu sendiri baru diterimakan pada orang tua/ wali murid pada Senin (28/12/2020) hari ini, dan harus diserahkan ke pihak sekolah pada Selasa (29/12/2020) besuk pagi.
Agus Hardi,orang tua/ wali murid di salah SD di Bojonegoro mengatakan ketentuan menyertakan metarai tempel Rp. 6.000,- pada surat pernyataan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Bojonegoro dinilainya tidak bijak dan membebani orang tua/wali murid SD.
Dituturkan Agus, pihaknya sering menerima surat yang sama, yang isinya orang tua/ wali murid menginjinkan atau tidak mengijinkan anaknya mengikuti proses pembelajaran tatap muka pada situasi dan kondisi pandemi virus corona ini.
Namun surat pernyataan itu diterimanya untuk anaknya yang tengah duduk di bangku SMA.
“Tapi substansi isinya kan sama, orang tua/ wali murid mengijinkan atau tidak menginjinkan anaknya melakukan proses pembelajaran tatap muka di sekolah di saat sutuasi pandemi korona,” papar Agus, yang dikonfirmasi netpitu.com.
Bedanya, pengisian blanko surat pernyataan yang ditandatangani orang tua/ wali murid tersebut tidak dibubuhi meterai tempel.
“Lha ini Disdik Bojonegoro malah bikin blanko pernyataan harus ditempeli meterai Rp. 6.000,-. Ini kan memberatkan orang tua/ wali murid,” lanjut Agus.
Karena membuat kelabakan orang tua/ wali yang tidak punya simpanan meterai di rumah. Mereka harus beli dulu di toko, dan parahnya lagi, tidak setiap toko menjual meterai.
“Kalo di kota mungkin ada beberapa toko yang jual meterai. Tapi kalau di desa, bahkan pelosok desa ?. Kemana mereka membeli meterai ?.” tambahnya.
Seharusnya Dinas Pendidikan tidak harus mensyaratkan penempelan meterai pada surat pernyataan tersebut. Lantaran surat pernyataan tersebut sekedar dibuat acuan untuk menentukan kebijakan proses belajar tatap muka atau tetap belajar dengan cara online.
Jika di Bojonegoro jumlah murid tingkat Sekolah Dasar sekitar 74 ribu siswa, setidaknya pada Senin dan Selasa minggu ini akan terjual metarai sebanyak 74 ribu keping lebih, dengan nilai transaksi Rp. 444.000.000.00 ( Empat ratus empat puluh empat juta rupiah ).
“Meskipun semua orang tua/wali murid mengijinkan anaknya mengikuti proses pembelajaean tatap muka, tapi kalau siruasi dan kondisinya pandemi covid19 di Bojonegoro zona nerah seperti sekarang ini. Ya pemerintah tetap melarang dilakukannya proses belajar tatap muka. Ini ketentuan Undang-undang lho,” papar Agus lebih lanjut.
Menurutnya, orang tua/wali murid di semua tingkatan sekolah akan taat dan patuh serta mendukung kebijakan pemerintah dalam mengatur proses pembelajaran di tengah pandemi covid19 ini.
“Kalau disuruh online ya online, berarti situasinya gawat. Kalau disuruh masuk tatap muka dengan diatur shif separuh siswa, ya masuk shif bergiliran. Kalau disuruh masuk tatap muka full siswa, berarti pandemi covid19-nya sudah tidak ada,” pungkasnya.
Menanggapi surat pernyataan orang tua/wali murid bermeterai ini, Sekretaris Dinas Pendidikan Bojonegoro, Suyanto, yang dikonfirmasi netpitu.com melalui pesan Whatsaapnya mengatakan akan memberikan jawaban pada besuk ( Selasa, 29/12/2020 ), siang.
(ro)