Diduga Lakukan Penadahan, Warga Gayam Diringkus Polisi

HOME, HUKUM500 views

BOJONEGORO.Netpitu.comDiduga – Diduga lakukan penadahan terhadap barang hasil kejahatan, HYT (26), warga Dusun Wonopuro Desa Katur Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, Selasa, (27/3), ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Nganjuk dan Polres Bojonegoro.
HYT disangka telah berperan sebagai penadah atas barang-barang dari hasil tidak pidana pencurian, berupa sapi dan mesin diesel, dengan TKP di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan pengembangan penyelidikan Pores Nganjuk terhadap perkara pencurian sejumlah hewan ternak sapi dan mesin diesel di Nganjuk, yang salah satu pelakuknya sudah ditangkap dan ditahan.

Sedangkan pelaku pencurian yang berhasil ditangkap Polres Nganjuk berinisial AS (26) warga Dusun Pesulor Desa Pesu Kecamatan Bagor, Nganjuk. Sementara tiga orang rekan pelaku pencurian masih buron dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika kepada awak media ini membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap seorang warga Kecamatan Gayam, yang diduga berperan sebagai penadah atas sejumlah barang dari hasil tidak pidana pencurian sapi dan mesin diesel.

“Polres Bojonegoro membantu mengamankan pelaku dan mencari barang bukti, sedangkan penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut dilaksanakan oleh penyidik Polres Ngajuk,” tutur Kapolres.

Menurut Kapolres setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku HYT (26) dan dilakukan pencarian barang bukti, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 ( tiga) ekor sapi di beberapa tempat di wilayah Dusun Wonopuro Desa Katur Kecamatan Gayam dan 4 (empat) unit mesin diesel merk Kubota, di rumah pelaku HYT.

“Dua ekor sapi telah dijual kepada orang lain dan seluruh barang bukti diamankan petugas guna proses hukum lebih lanjut.” tutur Kapolres.

(dan)