JAKARTA. Netpitu.com – Real count hasil perolehan suara Pilpres 2019 yang disekenggarakan KPU melalui Sisten Penghitungan suara data scan C1 TPS, hingga Senin (29/4/2019), pukul 09.00 Wib, telah menghitung 50 persen jumlah suara TPS yang tersebar di 34 provinsi dan luar negeri.
Secara keselutuhan jumlah TPS yang disediakan pada Pemilu serentak 2019 ini ada 813.850 TPS, dan 407.707 TPS atau 50,12 persen, diantaranya telah berhasil diinput data perolehan suaranya dalam Situng KPU.
Dari 407.707 TPS yang dihitung terdapat 76.630.432 suara. Dengan rincian, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor 01, Jokowi Maruf Amin memperoleh dukungan suara 43.085.857 atau 56,23 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan calon 02, Prabowo Sandiaga Uno mendapat dukungan suara kebih rendah, 33.544.575 suara, atau 43,77 persen.
Selisih suara diantara kedua pasangan calon sebesar 9.541.282 suara, untuk kemenangan pasangan Jokowi Maruf Amin. Jumlah selisih suara keunggulan Jokowi Maruf Amin ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan progress input data penghitungan KPU.
Dua provinsi dengan DPT besar, Jawa barat dan Jawa timur, hingga saat ini progress penginputan datanya masih di bawah 35 persen. Jawa barat 28,6 persen, dengan jumlah duara sah yang masuk 7.629.786 suara, dengan rincian Jokowi Maruf Amin 3.345.705 suara dan Prabowo Sandiaga Uno 4.284.081 suara.
Jumlah sementara suara masuk di Jawa timur sebanyak 8.389.474 suara atau
33,9 persen jumlah TPS. Di Jawa timur, pasangan Jokowi Maruf Amin mendapat perolehan suara 5.648.025, sedangkan pasangan Prabowo Sandiaga Uno 2.741.449 suara.
Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara merupakan data berdasarkan angka yang tercantum dalam Salinan Formulir C1 sebagai Hasil Penghitungan Suara di TPS.
Jika terdapat perbedaan antara angka yang tertulis dengan angka yang tercantum dalam salinan Formulir C1, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Perhitungan real count KPU bukan merupakan hasil final, karena hasil akhir penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 akan ditetapkan secara manual melalui rapat rekapitulasi secara berjenjang di setiap tingkatan.
Oleh karena itu jika terdapat kesalahan dalam pengisian C1 dapat diusulkan perbaikan pada rapat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
(ro)