TUBAN. Netpitu.com – Suryadi, SH. akhirnya dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tuban, antar waktu menggantikan Alm. Nursaid Joko Sungkono, dari Fraksi Partai Golkar, Sabtu (28/7), di gedung DPRD Tuban.
Pelantikan anggota dewan pengganti antar waktu dihadiri Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si. dan seluruh anggota DPRD Tuban.
Selain melakukan pelantikan, rapat paripurna DPRD Tuban , Sabtu (28/7) juga membahas tentang kesimpulan 5 Raperda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait 3 Raperda Inisiatif DPRD dan 5 Raperda Eksekutif, Noor Nahar berharap seluruh Raperda dapat segera dibahas. Sehingga dapat segera disepakati untuk selanjutnya dapat disetujui Gubernur.
“Saya berharap Raperda tersebut dapat segera dituntaskan,” ucap Wabup.
Sementara itu, kepada anggota Dewan pengganti antar waktu, Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H. M. Miyadi, mengingatkan bahwa tugas pokok fungsi dari DPRD Tuban meliputi pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan. Maka kedepan masih ada beberapa agenda yang harus segera diselesaikan pada sisa masa bakti jabatan ini.
Hasil paripurna seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Tuban menyatakan menerima 5 Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban.
(gio)