JAKARTA. Netpitu.com – PT Freeport Indonesia (Freeport) menyetujui renegosiasi kontrak yang ditawarkan pemerintah. Freeport sepakat menawarkan saham (divestasi) 51 persen untuk dibeli pemerintah Indonesia.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan 51 persen saham yang ditawarkan Freeport tidak sepenuhnya diambil pemerintah. Nantinya sekitar 5 persen saham bisa dibeli pemerintah daerah tingkat I dan II Papua.
“51 persen itu kan masih dibagi 5 persen nanti mungkin ke Pemda tingkat I tingkat II,” ujar Luhut di kantor Kemenko bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain saham, dalam pengelolaan tambang emas Freeport di Grasberg Papua juga akan dibagi. Untuk rencana awal perusahaan BUMN yang menjadi operator nantinya.
Menurut Luhut pemerintah akan membentuk konsorsium khusus untuk perusahaan tambang yang kelola milik Freeport.
Sementara perusahaan plat merah yang baru diketahui ikut menambang adalah PT Inalum (persero).
“Selain Inalum nanti masih dikumpulin mereka konsorsiumnya siapa saja,” jelas Luhut.
Sementara itu menurut menteri Keuangan Sri Mulyani,Skema pelepasan 51 persen saham PT Freeport Indonesia hingga saat ini belum diputuskan, meski perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat sudah berubah statusnya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah dan Freeport masih melakukan proses dan pematangan skema pelepasan saham dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017.
“Ini kita bahas dengan Pemda untuk bisa melaksanakan divestasi ini, tekniknya dan bagaimana mekanismesnya nanti,” ujar Sri Mulyani di gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8).
Menteri ESDM Ignasius Jonan menambahkan, skema pelepasan saham apa nantinya yang akan ditempuh merupakan hak Freeport Indonesia. Namun jika pemerintah pusat akan mengambil saham tersebut maka akan ditunjuk sebuah lembaga.
“Nanti ini terserah (Freeport) memutuskannya bagaimana,” kata Jonan di tempat yang sama.
Jonan menjelaskan, dalam PP No. 1 tahun 2017 terdapat beberapa cara untuk Freeport melepas sahamnya, pertama melalui pemerintah, kemudian selanjutnya bisa menjual ke Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, swasta nasional, dan Bursa Efek Indonesia.
Dalam renegosiasi tersebut, Freeport juga sepakat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama 5 tahun atau selambat-lambatnya harus selesai pada Oktober 2022.
Selain itu, renegosiasi juga sepakat persoalan stabilitas penerimaan negara. Dalam hal ini penerimaan negara setelah Freeport berstatus IUPK secara agregat harus lebih besar dibanding sebelumnya berstatus kontrak karya.
(Ams/Md)