BOJONEGORO. Netpitu.com – Penolakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) dalam persidangan di Pengadilan Negeti ( PN ) Bojonegoro oleh tiga tergugat ( Bupati Bojonegoro, PT. ADS, dan PT. SER ), dianggap wajar dan normatif oleh penggugat dan pemohon gugatan intervensi kerjasama Participating of Interest ( PI ) blok Cepu, Agus Susanto Rismanto, dan Anwar Sholeh.
“Wajar kalau sebagainpihak tergugat menolak isi gugaran yang ajukan. Jika mereka menerima, itu justru aneh. Berarti mereka mengakui kealahan yang didalilkan oleh penggugat,” ujar Agus Susanto Rismanto, kepada netpitu.com, seusai sidang di PN Bojonegoro, Selasa, (29/09/2020).
Terhadap penolakan gugatan maupun legal standing penggugat dan pemohon gugatan intervensi, baik Agus maupun Anwar Sholeh tidak terpengaruh atas opini yang disampaikan dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jabatan sebagai anggota DPRD Bojonegoro yang dipersoalkan dalam menanggapi legal standing dirinya sebafai penggugat. Menurut Agus, tidak mendasar dan harus dibuktikan.
Lantaran pada saat dirinya menjadi anggota DPRD Bojonegoro waktu itu telah menolak dan menyampaikan keberatannya kepada pimpinan DPRD Bojonegoro, atas kerjasama Pemkab Bojonegoro dan PT. Surya Energi Raya ( SER ).
Penolakan Agus waktu itu karena proses perjanjian kerjasama antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER dianggap tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang ada.
“Setahu saya yang keberatan dan menolak kerjasama Pemkab dan PT. SER bukan cuma saya. Tetapi ada beberapa anggota dewan lain yang tidak sepakat dengan jerjasama tersebut,” tandas Agus Susanto Rismanto.
“Nanti kita buktikan saja di persidangan. Fakta apa saja yang ada pada saat perjanjian tersebut dilaksanakan,” kata Agus S. Rismanto.
Ditanya soal penolakan tetgugat terhadap masuknya pemohon intervensi, lagi-lagi Agus menyatakan hal itu merupakan jawaban normatif pihak tergugat. Tetapi bagi Agus, dirinya menerima dan tidak keberatan atas masuknya pemohon gugaran intervensi, Anwar Sholeh.
“Saya menerima dan tidak keberaran dengan pemohon intervensi,” tegas Agus.
Terpisah, Anwar Sholeh, selaku pemohon gugatan intervensimkepada netpitu.com menyatakan sebagai mantan ketua DPRD yang membuat dan mengesahkan Perda 8 tahun 2002, dan warga Bojonegoro dirinya merasa dikhianati oleh bupati dan DPRD ( periode 2004 -2009 ).
Pengkhianatan dimaksud, adalah diabaikannya Peraturan daerah nomor 8 tahun 2002 tentang pembentukan perseroan daerah PT. Asri Dharma Sejahtera. BUMD PT. ADS tersebut dibentuk secara khusus untuk menangani pengelolaan particiting of interest blok Cepu.
“Dalam pasal 11 telah jelas dan terang disebutkan kepemilikan saham Pemkab Bojonegoro harus lebih besar daripada pihak ketiga atau investor. Dari dulu kami sudah berteriak tentang pelanggaran Perda 8 tahun 2002. Tetapi para pimpinan pemerintahan di Bojonegoro bersikap acuh dan sengaja mengabaikannya,” ujar Anwar Sholeh.
Semestinya, sebagai pemimpin rakyat Bojonegoro, bupati berani memperjuangkan hak-hak rakyat Bojonegoro secara konstitusional dan berusaha memperbaiki kesalahan perjanjian kerjasama dengan PT. SER.
(ro)