Soal Penolakan Tergugat PI, Dianggap Penggugat Lumrah Karena Mereka Takut Kalah

- Team

Selasa, 29 September 2020 - 19:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Susanto Rismanto dan Anwar Sholeh, saat di persidabgan gugaran PMH di PN Bojonegoro, Selasa, (29/09/2020).

Agus Susanto Rismanto dan Anwar Sholeh, saat di persidabgan gugaran PMH di PN Bojonegoro, Selasa, (29/09/2020).

BOJONEGORO. Netpitu.com – Penolakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) dalam persidangan di Pengadilan Negeti ( PN ) Bojonegoro oleh tiga tergugat ( Bupati Bojonegoro, PT. ADS, dan PT. SER ), dianggap wajar dan normatif oleh penggugat dan pemohon gugatan intervensi kerjasama Participating of Interest ( PI ) blok Cepu, Agus Susanto Rismanto, dan Anwar Sholeh.

“Wajar kalau sebagainpihak tergugat menolak isi gugaran yang ajukan. Jika mereka menerima, itu justru aneh. Berarti mereka mengakui kealahan yang didalilkan oleh penggugat,” ujar Agus Susanto Rismanto, kepada netpitu.com, seusai sidang di PN Bojonegoro, Selasa, (29/09/2020).

Terhadap penolakan gugatan maupun legal standing penggugat dan pemohon gugatan intervensi, baik Agus maupun Anwar Sholeh tidak terpengaruh atas opini yang disampaikan dalam persidangan.

Jabatan sebagai anggota DPRD Bojonegoro yang dipersoalkan dalam menanggapi legal standing dirinya sebafai penggugat. Menurut Agus, tidak mendasar dan harus dibuktikan.

Lantaran pada saat dirinya menjadi anggota DPRD Bojonegoro waktu itu telah menolak dan menyampaikan keberatannya kepada pimpinan DPRD Bojonegoro, atas kerjasama Pemkab Bojonegoro dan PT. Surya Energi Raya ( SER ).

Penolakan Agus waktu itu karena proses perjanjian kerjasama antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER dianggap tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang ada.

“Setahu saya yang keberatan dan menolak kerjasama Pemkab dan PT. SER bukan cuma saya. Tetapi ada beberapa anggota dewan lain yang tidak sepakat dengan jerjasama tersebut,” tandas Agus Susanto Rismanto.

Baca Juga :  Duit BOP TPQ Diduga Mengalir Ke Kantor Kemenag Untuk Ganti Cetak Piagam

“Nanti kita buktikan saja di persidangan. Fakta apa saja yang ada pada saat perjanjian tersebut dilaksanakan,” kata Agus S. Rismanto.

Ditanya soal penolakan tetgugat terhadap masuknya pemohon intervensi, lagi-lagi Agus menyatakan hal itu merupakan jawaban normatif pihak tergugat. Tetapi bagi Agus, dirinya menerima dan tidak keberatan atas masuknya pemohon gugaran intervensi, Anwar Sholeh.

“Saya menerima dan tidak keberaran dengan pemohon intervensi,” tegas Agus.

Terpisah, Anwar Sholeh, selaku pemohon gugatan intervensimkepada netpitu.com menyatakan sebagai mantan ketua DPRD yang membuat dan mengesahkan Perda 8 tahun 2002, dan warga Bojonegoro dirinya merasa dikhianati oleh bupati dan DPRD ( periode 2004 -2009 ).

Baca Juga :  Tak Ada Saksi, Sidang Kerjasama PI Blok Cepu Ditunda Dua Minggu

Pengkhianatan dimaksud, adalah diabaikannya Peraturan daerah nomor 8 tahun 2002 tentang pembentukan perseroan daerah PT. Asri Dharma Sejahtera. BUMD PT. ADS tersebut dibentuk secara khusus untuk menangani pengelolaan particiting of interest blok Cepu.

“Dalam pasal 11 telah jelas dan terang disebutkan kepemilikan saham Pemkab Bojonegoro harus lebih besar daripada pihak ketiga atau investor. Dari dulu kami sudah berteriak tentang pelanggaran Perda 8 tahun 2002. Tetapi para pimpinan pemerintahan di Bojonegoro bersikap acuh dan sengaja mengabaikannya,” ujar Anwar Sholeh.

Semestinya, sebagai pemimpin rakyat Bojonegoro, bupati berani memperjuangkan hak-hak rakyat Bojonegoro secara konstitusional dan berusaha memperbaiki kesalahan perjanjian kerjasama dengan PT. SER.

(ro)

Berita Terkait

DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Kejaksaan Bojonegoro Tahan 4 Kades Tersangka Korupsi BKKD Nek Kecamatan Padangan
Dugaan Korupsi Praoto Siaga, Kejaksaan Bojonegoro Ijek Mumet Goleki Tersangka Utama
Bebani Masyarakat, Sarbumusi Bojonegoro Tolak Tapera
Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 15:50

Kades Lengkong : Meski saya umroh layanan kantor pemdes tetap buka setiap

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:15

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada PDIP Daftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:28

Diiringi Ribuan Pendukung Wahono Nurul Daftar Pilkada Bojonegoro

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:39

Kec. Kota Bojonegoro Pimpin perolehan Medali Sementara Porkab 1 Bojonegoro 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:13

Hari Pertama Pendaftaran Pilkada KPU Bojonegoro Masih Sepi Calon

Minggu, 25 Agustus 2024 - 11:34

DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:04

Pelepasan Siswa Lulus Tidak Diwajibkan, Boleh Dilakukan Asal Terpenuhi Syarat Ini

Senin, 12 Agustus 2024 - 10:33

Warga Ngrowo Mliwis Putih Kompak Dukung Setyo Wahono – Nurul Azizah sebagai Pemimpin Bojonegoro Baru

Berita Terbaru