Tiga Tergugat Kerjasama PI Kompak Tolak Gugatan Agus S. Rismanto

- Tim

Selasa, 29 September 2020 - 14:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Tiga (3) tergugat ( Bupati Bojonegoro, PT. ADS dan PT. SER ), dalam Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kerjasama Particypating of Interest blok Cepu, yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa, (29/09/2020), menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak penggugat, Agus Susanto Rismanto. Ketiganya juga menolak gugatan pemohon intervensi, Anwar Sholeh.

Baca Juga :  Tak Ada Saksi, Sidang Kerjasama PI Blok Cepu Ditunda Dua Minggu

Salah satu penolakan gugatan PMH yang diajukan ketiga tergugat adalah kapasitas penggugat yang saat terjadinya perikatan kerjasama perjanjian merupakan anggota DPRD Bojonegoro, yang turut menyetujui perjanjian pengelolaan PI blok Cepu antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER.

Baca Juga :  Agus SR Beber Pelanggaran DPRD Dalam Keputusan Kerjasama Pemkab Bojonegoro dan PT. SER

Sementara itu, para tergugat juga menolak pemohon intervensi dalam perkara yang diajukan Agus Susanto Rismanto. Dengan alasan materi gugatan yang disampaikan pemohon intervensi sama dengan materi gugatan penggugat PMH, Agus Susanto Rismanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persidangan gugatan PMH kali ke empat ini hanya mengagendakan tanggapan gugatan dari pihak tergugat, PT. Surya Energi Raya ( SER ), PT Asri Dharma Sejahtera ( ADS ), dan Pemkab Bojonegoro.

Baca Juga :  Terjerat Kasus Korupsi Kepala Inspektorat Bojonegoro Dijebloskan Ke Penjara

Selanjutnya, untuk sidang berikutnya akan digelar pada 6 Oktober 2020, dengan agenda jawaban tanggapan dari pihak penggugat dan pemohon intervensi.

(ro).

Berita Terkait

Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi
Anwar Sholeh Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Pemalsuan Data Otentik
Duit BOP TPQ Diduga Mengalir Ke Kantor Kemenag Untuk Ganti Cetak Piagam
Duit BOP TPQ Lari Kemana ? Ini Pengakuan Ketua FKTPQ
Pengadilan Negeri Bojonegoro Kampanyekan Zona Integritas WBK Dan WBBM

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00