BOJONEGORO. Netpitu.com – Tiga (3) tergugat ( Bupati Bojonegoro, PT. ADS dan PT. SER ), dalam Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kerjasama Particypating of Interest blok Cepu, yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa, (29/09/2020), menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak penggugat, Agus Susanto Rismanto. Ketiganya juga menolak gugatan pemohon intervensi, Anwar Sholeh.
Salah satu penolakan gugatan PMH yang diajukan ketiga tergugat adalah kapasitas penggugat yang saat terjadinya perikatan kerjasama perjanjian merupakan anggota DPRD Bojonegoro, yang turut menyetujui perjanjian pengelolaan PI blok Cepu antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER.
Sementara itu, para tergugat juga menolak pemohon intervensi dalam perkara yang diajukan Agus Susanto Rismanto. Dengan alasan materi gugatan yang disampaikan pemohon intervensi sama dengan materi gugatan penggugat PMH, Agus Susanto Rismanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persidangan gugatan PMH kali ke empat ini hanya mengagendakan tanggapan gugatan dari pihak tergugat, PT. Surya Energi Raya ( SER ), PT Asri Dharma Sejahtera ( ADS ), dan Pemkab Bojonegoro.
Selanjutnya, untuk sidang berikutnya akan digelar pada 6 Oktober 2020, dengan agenda jawaban tanggapan dari pihak penggugat dan pemohon intervensi.
(ro).