BOJONEGORO. Netpitu.com – Perseteruan bupati dan wakil,bupati Bojonegoro yang berujung pada proses hukum mendapatkan perhatian khusus dari ketua PHRI ( Perhimpunan Hotel dan Restouran Indonesia ) Bojonegoro, Moh. Subeki. Ia berharap konflik kedua pimpinan daerah tersebut bisa segera mereda dan berakhir dengan perdamaian.
Dikatakan Moh. Subeki, yang juga ketua Forum Elemen Masyarakat Bojonegoro, itu juga meminta kepada kedua partai pengusung bupati dan wakil bupati tersebut, yakni PKB dan PDIP, untuk mencarikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Sehingga dengan demikian, marwah partai akan terjaga hingga sampai akhir jabatan bupati dan wakil bupati di 2023 mendatang.
Anna – Wawan menjabat Bupati dan wakil bupati ini kan menjalankan amanah sebagai pemimpin daerah dan bertanggung jawab baik kepada pemerintah, kepada rakyat, dan juga partai koalisi pengusung. Karena mereka bisa jadi bupati dan wakil bupati diusung oleh partai perngusung.
” Kami sebagai warga brharap kedua pasangan pemimpin Bojonegoro itu bisa berdamai agar bisa menjalankan tugas kewajibannya dengan baik. Kedua pemimpin diharapkan dapat saling menghormati, saling menghargai, dan saling bersinergi dalam menjalankan tugas penerintahan,” ucap Moh. Subeki. Dan yang terpenting mereka harus bisa saling intropeksi diri, tambah Moh. Subeki.
Kalau ada istilah sederhananya Segemuk-gemuknya ikan pasti ada durinya. Sekurus-kurusnya ikan pasti ada dagingnya. Artinya setiap manusia pasti ada kelebihan dan kekurangannya. Karenanya mereka akan bisa saling melengkapi dalam menjalankan tugas melayani masyarakat Bojonegoro.
“Inilah harapan kami sebagai rakyat Bojonegoro,” tandas Moh. Subeki. Namun demikian, lanjut Moh. Subeki, kita sebagai warga tetap harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan, seandainya pelaporan dugaan kasus pencemaran nama baik ini terus bergulir ke meja peradilan.
Diberitakan sebelumnya, wakil bupati Bojonegoro, Budi Irawanto, telah melaporkan bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan dan fitnah melalui media sosial, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang -Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Menindaklanjuti kasus ini, penyidik Sat Reskrim Polres Bojobegoro, telah memeriksa 5 orang saksi, yang kesemuanya merupakan peserta anggota group WhatsApp Jurnalis dan Informasi.
(yon)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT