BOJONEGORO. Netpitu.com – Miris, Bojonegoro nampaknya menjadi surga bagi pengedar barang terlarang Narkotika, jenis Sabu-sabu.
AD (21) tahun remaja Bojonegoro yang bertempat tinggal di Jalan Panglima Polim Ini ditangkap polisi di tempat parkir hotel Dewarna, Sabtu (27/10), saat bawa obat terlarang jenis sabu yang akan di konsumsinya. AD digelandang Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli.SIK.MH.MSi, dalam konperensi pers, Senin, (29/10), mengatakan saat dilakukan penangkapan, pelaku terbukti membawa sabu seberat 0.7 gram. Saat ditangkap Ad akan memesan kamar disalah satu Hotel di jalan Veteran Bojonegoro.
Remaja 21tahun ini kedapatan memiliki dan menggunakan obat terlarang narkoba jenis sabu. Barang bukti sudah diamankan petugas.
Dari pemeriksaaan penyidik, tersangka mengaku mendapat sabu dari seorang pemasok yang berasal Bojonegoro. Tersangka membeli satu paket sabu dengan harga Rp 600 ribu rupiah.
Dari keterangan tersangka, ia sudah 3 bulan menggunakan obat terlarang narkoba jenis sabu.
“Untuk selanjutnya akan kita kembangkan siapapun yang terlibat dan pemasoknya. Walaupun pemasok beda dengan pengguna, nantinya akan dalam pengembangan,” pungkas Kapolres.
Dikatakan Kapolres Bojonegoro, untuk antisipasi dan menekan adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Bojonegoro, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan dengan cara sosialisasi ke semua pihak.
(dan/met)