Penerimaan DBHCHT Tuban Rp 16 Milyar

BERITA, EKONOMI592 views

TUBAN. Netpitu.com –  Pemerintah Kabupaten Tuban menerima pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Rp. 16 milyar untuk tahun anggaran 2017.

Asisten  Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tuban, Ir.Sunarto, MM, dalam sosialisasi cukai tembakau bersama Pemprov Jatim bekerja sama dengan Dirjen Bea Cukai 1 Surabaya dan Pemkab Tuban, Sabtu, (27/10), di GOR Rangga Jaya Anoraga, Tuban, berharap dana bagi hasil dari cukai tembakau tersebut akan naik penerimaannya pada 2019 mendatang.

Sosialisasi dengan tema pemberantasan cukai rokok ilegal tersebut diikuti oleh kurang lebih 500 orang, terdiri dari produsen rokok, petani tembakau, serta penerimaan DBHCHT.

Baca Juga :  David Febrian Sandi Inginkan Rakyat Bojonegoro-Tuban, Jatim Terentas Dari Kemisikinan

Menurut Ir.Sunarto, MM, kontribusi pajak rokok untuk APBN sebesar 153 triliun rupiah dalam satu tahun. Sedangkan untuk Pemkab Tuban sendiri mendapatkan pembagian mencapai 16 milyar rupiah di tahun 2017.

Dengan alokasi penggunaan anggaran dari DBHCHT, 50 persennya digunakan untuk bidang kesehatan, sisanya untuk program pembangunan lainnya melalui beberapa OPD, jelasnya.

Diharapkan dari sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya produsen rokok akan pentingnya untuk melegalkan produksinya melalui bea cukai.

Baca Juga :  DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

“Saya sangat berharap, sosialisasi ini bisa benar-benar menekan peredaran rokok ilegal khususnya di Kabupaten Tuban. Kalau dibuat sendiri dan dipakai sendiri tidak apa-apa, tetapi kalau dijual, ini sangat merugikan negara dan ilegal karena tidak pakai pita cukai,” tegasnya.

Diketahui ada dua pabrik rokok yang berdiri di Tuban, yaitu Pabrik di Desa Pakah Kecamatan Semanding, serta satu di Desa Sugiwaras Kecamatan Jenu.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian BUMD Biro Administrasi Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur, Drs. Ec.Umbar Muharmadi, MM , menjelaskan pentingnya sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dilakukan. Hal ini berkenaan dengan besarnya sumbangsih pajak rokok atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau (DBHCHT) untuk penerimaan negara.

Baca Juga :  Transparansi Pemilihan Perangkat Desa Klepek, Kec. Sukosewu, Dipertanyakan Warga

Dari tahun 2010 hingga 2017, kontribusi Jawa Timur terhadap penerimaan cukai negara tercatat rata-rata diatas 50%, dari total nasional. Angka sumbangan cukai rokok pada penerimaan negara cukup signifikan dari tahun ke tahun.

“Terlebih sumbangan bingkisan dari tembakau dan rokok memiliki angka yang cukup baik,” ujarnya.

(met)