BOJONEGORO. Netpitu.com – Penampilan bisa menipu. Siapa kira seorang yang mengaku berprofesi sebagai pengacara ini justru menipu uang ratusan juta rupiah dan penghisap narkoba.
Seperti dipaparkan Kapolres Bojonehoro, AKBP. Ary Fadli, dalam konperensi pers, Senin (29/10), di halaman Mapolres Bojonegoro, bahwa Polres Bojobegoro telah berhadil metingkus M. AA Als. GUS A’A Bin M, yang betprofesi sebagai pengacara.
M. AA Als. GUS A’A Bin M, diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan, penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu serta kepemilikan senjara api tanpa ijin.
M. AA Als. GUS A’A Bin M, tercatat sebagai warga Kedinding Lor, Kelurahan Tanah Kali Kedinidng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Namun saat dilakukan pengkapan pertama kali tersangka tinggal di tempat kost kamar No. 15D Paragon Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut Surabaya.
Atas perbuatannya tersangka, M. AA SH Alias. GUS A A Bin M, dijerat pasal berlapis Pasal 378 KJHP dan atau pasal 372 KUHP, Pasal I huruf ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan pasal 117 ayat (1). UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara hingga ancaman hukuman mati.
Lebih lanjut Kapolres memaparkan kronologi terjadinya kasus tersebut.
Sekitar September 2018 tersangka datang ke rumah korban Chobul Rochman yang tinggal di Perumahan Banjarsari, Blok B No 21 Desa Banjarsarı, Kecamatan. Trucuk, Kabupaten Bojonegoro
Tersangka yang berpofesi sebagai pengacara mengaku mempunyai banyak jaringan menjanjikan kepada korban bisa mempercepat proses pengajuan izin tambang di P2T Provinsi Jawa Timur melalu jalur khusus ” Jalur Tol ” dengan biaya murah.
Dengan syarat, pemohon ijin membayar sejumlah uang sebagai pelicin. Selama izin tambang belum turun, tersangka menyuruh korban untuk segera memulai aktifitas kegiatan penambangan dengan alasan tersangka mempunyai banyak kenalan pejabat Kepolisian.
Serta berjanji kedepannya akan mengondisikan atau melobi kegiatan tambang kepada pihak kepolisian untuk keamananya sehingga korban diminta untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai “kue” atau biasa yang disebut dengan uang atensi yang akan disalurkan kepada Kapolres Bojonegoro dan Pejabat Polda Jatim.
Selanjutnya, perkenalan tersargka dengan Kapolres Bojonegoro dimanfaatkan oleh tersangka untuk meminta uang kepada korban. Yang mana uang tersebut diketahui digunakan untuk kepetingan pribadi tersangka. Dalam kejadian ini kerugian yang dialami oleh korban Chobul Rochman mencapai Rp. 309.000.000,-(Tiga ratus sembilar juta rupiah)
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 16 okiober 2018 sekira jam 03.00 petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka GUS A’A bin M di tempat kost kamar No. 15D Paragon Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Surabaya, dan saat dilakukun penangkapan diketahui tersangka saat itu sedang melakukan pesta narkoba (sabu) serta membawa senjata api jenis FN warna silver tanpa memiliki ijin.
Untuk tujuan pemeriksaan tersangka dibawa ke Polres Bojonegoro guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Pada 18 Oktober 2018 tersangka yang sedang menjalani pemeriksaan di
ruang penyidikan bethasil kabur dari Kantor Polres Bojonegoro dengan cara memanfaatkan kelengahan petugas.
Setelah selama 9 hari dalam pelariannya, tersangka berhasil dibekuk kembali oleh Satreskrim Polres Bojonegoro, pada 26 Oktober 2018 saat tersangka sedang
melakukan ritual di pesantren Mbah Balak di Dusun Balakan, Desa Mertan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Jawa tengah.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Bojonegoro, diantaranya 3 buku rekening bank atas nama Chobul Rochman, 1 buku rekening bank atas nama Ro’ikah, 2 buku rekening atas nana M. Arif Afandi, SH, dan 7 kartu ATM.
Selain itu disita pula tas warna hitam milik tersangka, 1 pucuk senjata api jenis FN warna silver dengan 7 butir peluru, surat ijin kepemilikan senjata api ini diduga dipalsukan. Kemudian 1 pocket beridi sabu, 2 pipet kaca, dan 1 bejana.
Barang-barang lain yang turut disita, 1 bendel foto copy surat petmohonan WIUP, 1 dompet berisi uang tunai Rp 400 ribu, 2 lembar cheque, 1 unit mobil Camry, 1 unit mobil Honda Mobilio, dan 1 papan neon box.
(dan/met)