Belum Ada Tersangka, Kejaksaan Telah Periksa 40 Saksi

BERITA, HUKUM560 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Kasi Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan negeri Bojonegoro, Agus Budiarto, SH, mengungkapkan hingga Kamis (29/11) hari ini, tim penyidik Kejari Bojonegoro. telah memanggil dan memeriksa sekitar 40 orang staf karyawan di Kantor Inspektorat Bojonegoro.

Ke 40 orang staf Inspektorat tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi anggaran audit internal di kantor Inspektorat Bojonegoro, untuk empat tahun anggaran berturut-turut, 2014, 2015, 2016, dan 2017.

Belum ada penetapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi audit internal ini.

Baca Juga :  Jum'at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

“Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Soal (tersangka) tunggal atau ada berapa orang tersangkanya itu nantilah, akan kami sampaikan ke media,” ujar Kasi Pidsus, Agus Budiarto.

Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Bojonegoto, Agus Budiarto, untuk menetapkan tersangka pihaknya masih memerlukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan anggaran tersebut.

“Untuk kerugiannya masih terus dihitung,” jelas Agus Budiaryo, kepada netpitu.com, Kamis, (29/11), di ruang kerjanya.

Kasus dugaan korupsi belanja audit internal di Inspektorat Bojonegoro ini, menurut Agus Budiatto, sudah naik ke penyifikan sejak Mei 2018 lalu.

Baca Juga :  Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu'awanah

Namun, untuk menangani kasus tersebut tim penyidik Kejari Bojonegoro, bekerja sangat hati-hati.

Saat ditanya tentang modus korupsi anggaran audit internal, Kasi Pidsus enggan membocorkan, karena hal tersebut masuk dalam substansi materi penyidikan perkara korupsi yang tengah ditanganinya.

“Kalau disampaikan sekarang, nanti akan mempengaruhi proses penyidikan,” tambah Agus Budiarto.

Diberitakan, dua staf kantor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Kamis, (29/11) hari ini, diperiksa tim penyidik Kejari Bojonegoro, untuk kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran audit internal di kantor Inspektorat Bojonegoro.

Baca Juga :  Bakorwil Bojonegoro Gelar Pasar Murah

Kedua staf itu adalah, Nurkalim, mantan bendahara kantor Inspektorat Bojonegoro, dan Sri Hartatik, auditor di Inspektorat Bojonegoro. Keduanya dipanggil sebagai sebagai saksi.

Untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan, tim Satgas Pemberabtasan Korupsi KejatinBojonegoro, Selasa, ( 27/11 ) lalu juga telah menggeledah dan menyegel ruang program dan pelapiran kantor Inspektorat Bojonegoro.

(dan)