Ombudsman RI Berikan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Kepada Kementerian dan Pemerintah Daerah

- Tim

Jumat, 29 November 2019 - 15:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Tuban menerima penghargaan kepatuhan tinggi dari Ombudsman  RI, penghargaan diterima oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Tuban, Drs. Achmad Amin Sutoyo dan disrtahkan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty, Rabu (27/11/19) di Grand Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.

Pemerintah Kabupaten Tuban menerima penghargaan kepatuhan tinggi dari Ombudsman RI, penghargaan diterima oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Tuban, Drs. Achmad Amin Sutoyo dan disrtahkan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty, Rabu (27/11/19) di Grand Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.

JAKARTA. Netpitu.com – Ombudsman RI menganugerahkan Predikat Kepatuhan Tinggi kepada Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Pemprov Jambi, Pemprov Sulawesi Tenggara serta 12 Pemkot dan 71 Pemkab pada Rabu (27/11/2019) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.

Survei atau penilaian tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik  tahun ini dilaksanakan terhadap 4 kementerian, 3 lembaga, 6 pemerintah provinsi, 36 pemerintah kota dan 215 pemerintah kabupaten, sedangkan total produk layanan yang disurvei sebanyak 17.717 dan jumlah unit layanan yang disurvei sebanyak 2.366.

Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai menyatakan tahun 2019 ini sudah tidak ada lagi kementerian yang berada di zona merah atau tingkat kepatuhan rendah, begitu juga dengan lembaga. Di tingkat kementerian yang masih berada di zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kementerian Sosial. Sedangkan di tingkat lembaga,  yang masih berada di zona kuning adalah Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 6 (enam) Pemerintah Provinsi menunjukkan bahwa sebanyak 2 (dua) Pemerintah Provinsi masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi yakni Pemprov Jambi dan Pemprov Sulawesi Tenggara. Sedangkan sebanyak 3 (tiga) Pemerintah Provinsi masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan 1 (satu) Pemerintah Provinsi masuk dalam Zona Merah atau memiliki predikat kepatuhan rendah.

Baca Juga :  Satgas TMMD Gelar Sadarkum

Sedangkan di tingkat pemerintah kota, penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 36 Pemerintah Kota menunjukkan bahwa sebanyak 19,44% atau 7 Pemerintah Kota masuk dalam Zona Merah dengan predikat kepatuhan rendah. Sebanyak 47,22% atau 17 Pemerintah Kota masuk dalam Zona Kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan 33,33% atau 12 Pemerintah Kota masuk dalam Zona Hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.

Sementara itu, penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 215 Pemerintah Kabupaten menunjukkan bahwa sebanyak 26,51% atau 57 Pemerintah Kabupaten masuk dalam Zona Merah dengan predikat kepatuhan rendah. Sebanyak 40,47% atau 87 Pemerintah Kabupaten masuk dalam Zona Kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan 33,02% atau 71 Pemerintah Kabupaten masuk dalam Zona Hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.

 “Ombudsman RI melakukan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menuntut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” jelas Amzulian, Rabu (27/11/2019) di Grand Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Gubernur Jatim Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Penyelenggara Pemilu Yang Meninggal

Menurut Amzulian, Survei Kepatuhan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada unit layanan publik Pemerintah dengan upaya   pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu juga untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik.

Survei Kepatuhan bertujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Mekanisme pengambilan data survei Kepatuhan dilakukan dengan mengamati tampakan fisik, observasi secara mendadak, dan bukti foto. Periode pengambilan data dilakukan secara serentak pada bulan Juli dan Agustus 2019.

Temuan lain

Anggota Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala mengatakan sejalan dengan penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI, terdapat beberapa temuan penting yang perlu segera untuk dibenahi dalam mewujudkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, misalnya seperti tingginya ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu. “Data yang berhasil dihimpun melalui penilaian kepatuhan menunjukkan terdapat 132 kabupaten dari 215 kabupaten yang dinilai atau sebesar 61,40% belum menerapkan keterpaduan pelayanan publik secara utuh. Pada tingkat Pemerintah Kota, dari 36 Kota yang diteliti, sebanyak 17 diantaranya atau sebesar 47,22% masih belum menerapkan keterpaduan pelayanan publiknya secara optimal,” jelasnya, Rabu (27/11/2019) di Grand Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Dewan Fasilitasi Buruh Musiman Redrying Pilih Dua Opsi

Selain itu, Adrianus juga menyebutkan penilaian kepatuhan standar pelayanan yang dilakukan oleh Ombudsman RI juga memantau pelaksanaan perizinan investasi yang terhubung dalam programOnline Single Submission (OSS). “Percepatan dan efektifitas yang diharapkan melalui program ini mengalami beberapa kendala seperti produk pelayanan yang tidak seragam, lambannya penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP), sistem teknologi informasi yang belum terintegrasi,” terangnya.

Adrianus menambahkan, untuk memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.  “Terdapat lebih dari 10 komponen standar pelayanan yang harus dipenuhi penyelenggara pelayanan publik demi terciptanya kualitas pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Untuk tahun 2020 dan seterusnya, Adrianus mengungkapkan Survei Kepatuhan akan mengalami perubahan total, baik dari sisi metode yang digunakan maupun komponen penilaiannya.

(*)

Berita Terkait

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal
Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat
Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu
Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00