BOJONEGORO. Netpitu.com – Fakta keterlibatan tiga Bupati Bojonegoro dalam lingkaran dugaan kasus kerjasama Participating Interest ( PI ) antara Pemkab Bojonegoro ( PT. ADS ) dan PT. Surya Energy Raya ( SER ) tidak terelakkan. Ketiga Bupati inipun masing-masing memiliki peran berbeda dalam kerjasama PI migas blok Cepu, yang diduga telah merugikan keuangan daerah dari hasil usaha migas.
Tahun 2005 misalnya, pada saat Bojonegoro dipimpin oleh Bupati Santoso, yang disebut sebagai tahun-tahun krusial awal terjadinya perjanjian kerjasama antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER.
Berawal dari Petentuan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 34 yang mengamanatkan sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali diproduksi dari suatu Wilayah Kerja, Kontraktor wajib menawarkan Paricipating Interest 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas ketentuan Pasal 34 peraturan ini BUMD Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendapatkan 4,48 %, Propinsi Jawa Timur 2,20%, Propinsi Jawa Tengah 1,1 % dan Kabupaten Blora 2,20%.
Tanpa melalui proses pembukaan penjaringan mitra kerjasama secara terbuka pada tanggal 26 Mei 2005 Bupati Bojonegoro, HM Santoso dengan Surat Nomor 050/872/412/12/2005 melakukan penunjukkan langsung PT Surya Energi Raya sebagai penyandang dana Participating Interest blok Cepu bagian yang menjadi bagian Bojonegoro 4,48 persen.
Dalam pelaksanaan pembiayaan modal PI tersebut Pemkab Bojonegoro menunjuk Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) PT. Asri Dharma Sejahtera ( ADS ) sebagai pelaksana pengelolaan PI.
Atas penunjukkan langsung tersebut, kemudian terjadi perjanjian kerja sama antara PT Asri Dharma Sejahtera dengan PT Surya Energi Raya, perjanjian Nomor 002/06/MoU/ADS/2005 ; 1/SER/VI/05 tanggal 5 Juni 2005.
Dalam perjanjian ini PT Surya Energi Raya bertindak sebagai penyandang dana untuk PT Asri Dharma Sejahtera dengan skema hutang piutang. Dimana modal pinjaman yang diperoleh dari PT. SER akan disetor PT ADS sebagai modal operator bersama Mobile Cepu Limited (MCL), BUMD Kabupaten Blora, BUMD Propinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah serta Pertamina untuk melakukan kegiatan pengeboran minyak diwilayah Blok Cepu.
Dalam perjanjian tersebut disepakati pembagian keuntungan untuk PT ADS yang mewakili Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendapatkan keuntungan sebesar 25 persen, sedangkan PT SER mendapatkan keuntungan 75 persen.
Atas perjanjian pembagian keuntungan ini telah terjadi penolakan dari beberapa komponen masyarakat Bojonegoro, karena dianggap merugikan kepentingan Pemerintah Bojonegoro dan mengkhianati semangat pelibatan BUMD dalam pengelolaan minyak dan gas bumi melalui skema Participating Interest untuk kesejahteraan masyarakat lokal.
Karena perjajian kerjasama tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Tahun 2002 Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas, PT Asri Dharma Sejahtera, yang menyebutkan “Perbandingan saham yang dimiliki oleh pemetindah daerah lebih besar dari pada saham yang dimiliki badan.
Selanjutnya ditegaskan dalam Pasal 11 ayat (3), yang menyatakan “Dalam waktu selambat-lambatnya 5 tahun, perbandingan saham yang dimaksud ayat (2) telah mencapai target menjadi saham penerintah daerah sebesar 51 persen dan saham badan 49 persen.
Gelombang unjuk rasa masyarakat Bojonegoro yang diduga dimotori NGO Bojonegoro Institut di bawah kepemimpinan Joko Purwanto, saat itu begitu masif menolak keras kehadiran PT. SER sebagai mitra kerjasama Pemkab Bojonegoro dalam penyertaan modal PI. Namun sayangnya, dalam perkembangannya Joko Purwanto yang dulu dikenal getol menolak kerjasama PI Bojonegoro dengan PT. SER tersebut, kini menjadi bungkam. Karena Joko Purwanto, sekarang telah menjabat sebafai sekretaris DPD Nasdem Kabupaten Bojonegoro.
Hal tersebut digambarkan dalam tulisan Sejarah Blok Cepu, yang diberi judul Minyak tidak untuk rakyat, yang diunggah di laman bojonegoro intstitute.or.id
Dikutip dari laman Bojonegoro Institute.or.id yang diunggah pada 11 Januari 2011 dan ditulis oleh Joko Purwanto (Direktur Bojonegoro Institute), dengan judul tulisan Minyak tidak untuk rakyat. Disebutkan, Dalam perkembangannya, Participating Interest menjadi isu yang terus diperbincangkan. Khusus untuk Kabupaten Bojonegoro, pada tahap persiapan saja sudah banyak diindikasikan penyalahgunaan wewenang oleh eilt-elit yang ujung-ujungnya merugikan masyarakat Bojonegoro.
Indikasi Penyalahgunaan wewenang tersebut diantaranya, adanya dua surat perjanjian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (melalui BUMDnya) dengan dua PT yang berbeda dengan pembagian keuntungan Participating Interest yang merugikan Pemkab Bojonegoro.
Dan apabila indikasi diatas terbukti maka sangat berpotensi dapat menimbulkan Kerugian Pemkab Bojonegoro dan Masyarakat Bojonegoro secara luas. Fakta-Fakta indikasi penyalahgunaan kekuasaan itu dapat kami paparkan sebagai berikut :
Pada Hari Jumat, Tanggal 10 Oktober 2003 DPRD Bojonegoro melalui Rapat Paripurna DPRD telah mengesahkan usulan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tentang keikutsertaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Pengelolaan Migas di Wilayah Blok Cepu melalui Participating Interest (PI) yang ditanda tangani oleh Anwar Sholeh, SE (Ketua DPRD Bojonegoro) dan Drs Prihadie (Sekretaris DPRD). Keputusan hasil rapat diatas antara lain :
Menyetujui pembentukan anak perusahaan BUMD melalui usaha patungan antara PT Asri Dharma Sejahtera dan PT Patra Angling Dharma Putra yang dinamakan PT PADNER.
Menyetujui bahwa PT PADNER adalah satu-satunya perusahaan milik Daerah yang akan melaksanakan dan mengelola Participating Interest.
Hal diatas diperkuat dengan surat Bupati Bojonegoro yang ditandantangani oleh H.M Santoso, tertanggal 10 November 2003 dengan No Surat 188/967/412.12/2003 yang ditujukan kepada Direktur Utama Pertamina dan President Mobil Cepu Limited tentang pengelolaan minyak dan gas bumi di wilayah kabupaten Bojonegoro. Sampai tulisan ini dibuat, keputusan DPRD tersebut masih belum dicabut/direvisi.
Selanjutnya pada tanggal 5 Juni 2005 Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui BUMDnya (PT Asri Dharma Sejahtera) telah melakukan perjanjian atau kesepakatan dengan PT Surya Energy Raya dihadapan Notaris Yatiman Hadi Supardjo, SH yang ditanda tangani oleh : Ir Pudjiono Rusban (Dirut PT ADS). Ny Lestari Moerdijat (Dirut PT SER). H.M Santoso, Bupati Bojonegoro. Yatiman Hadi Supardjo, Notaris.
Isi dari perjanjian tersebut menyebutkan PT Surya Energy Raya (milik Surya Paloh, tokoh Golkar) sebagai mitra pengelolaan Participating Interest, dengan system pembagian Keuntungan : 25 % untuk PT ADS dan 75 % untuk PT SER.
Padahal menurut Undang-undang No 32 Tahun 2004, pasal 25 point a, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang serta kewajiban untuk memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasar kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Sementara baru pada tanggal 5 Juli 2005, PT Asri Darma Sejahtera (BUMD) dan PT Surya Energy Raya (SER) baru mengadakan presentasi dihadapan DPRD Kabupaten Bojonegoro. Presentasi diatas terkesan sangat dipaksakan untuk menyetujui PT Surya Energy Raya (SER) menjadi Mitra kerjasama PT Asri Dharma Sejahtera (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Lewat presentasi diatas, kemudian diambil keputusan (tanpa melalui lelang/tender) melalui keputusan DPRD Kabupaten Bojonegoro No 04 Tahun 2005 yang ditandantangani oleh Ketua DPRD Bojonegoro Drs. H. Tamam Syaifuddin, M.Si.
Dan anehnya, isi keputusan tersebut sama persis dengan perjanjian tanggal 5 juni 2005 yaitu pembagian Keuntungan : 25 % untuk PT ADS (Pemkab Bojonegoro) dan 75 % untuk PT SER. Tentu saja, pembagian prosentase keuntungan tersebut sangat merugikan masyarakat Bojonegoro.
Dengan fakta-fakta diatas, sangat jelas bahwa Pemerintah Daerah Bojonegoro menggunakan jalan pintas untuk mengelola participating Interest, lebih berpihak kepada investor, daripada masyrakatnya sendiri. Desakan untuk mendahulukan masyarakat Bojonegoro melalui Pemerintahan Desa (BUMDes) dalam pelaksanaan Participating Interest 10 % melalui kepemilikan saham, tidak pernah ditanggapi secara serius.
Namun sayang, dalam perkembangannya direktur Bojonegoro Institute, Joko Purwanto yang dulu dikenal getol menolak kerjasama PI Bojonegoro dengan PT. SER tersebut, kini menjadi terbungkam. Karena Joko Purwanto, sekarang telah menjabat sebagai sekretaris DPD Nasdem Kabupaten Bojonegoro.
Dan menanggapi desakan masyarakat dan gelombang aksi massa yang menolak perjanjian kerjasama tersebut, Komisi A DPRD Bojonegoro pada tanggal 3 Agustus 2005 telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk mengkaji ulang dan meneliti aspek yuridis perjanjian tersebut. Namun hingga masa jabatan Bupati Santoso berakhir rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh Bupati Bojonegoro.
Jika Bupati Bojonegoro ( periode 2003 – 2008 ), Santoso, berperan memuluskan langkah PT. SER menjadi mitra kerjasama Pemkab Bojonegoro dalam permodalan PI. Lantas, apa dan bagaimana peran Bupati Suyoto dan Bupati Anna Muawanah dalam putaran kerjasama modal PI blok Cepu tersebut ?. Simak di berita selanjutnya.
(ro)