BOJONEGORO. Netpitu.com – Pasca pemeriksaan terhadap Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah sebagai terlapor dan 2 saksi ahli bidang pidana dan ahli bahasa, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan lakukan gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto, ke Polisi pada 9 September 2021.
Rencana gelar perkara tersebut disampaikan kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP. Wildan Albert, dalam laporan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang dikirimkan kepada Budi Irawanto selalu pelapor.
Surat P2HP bernomor : B/932/SP2HP-2/Xll/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus, tanggal 24 Desember 2021, tersebut memberitahukan tentang kegiatan penyelidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan oleh Wabup Bojonegoro, Budi Irawanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Budi Irawanto, diberitahukan bahwa penyidik Subdit V Siber Polda Jatim, telah melakukan intrograsi ( pemeriksaan ) terhadap Dr. Hj. Anna Mu’awanah, MH., ( Bupati Bojonegoro ), dan melakukan permintaan keterangan terhadap 2 orang saksi ahli, yakni saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan Budi Irawanto.
Dikutip dari SP2HP yang diterima Budi Irawanto, disebutkan berkaitan dengan butir satu dan dua diatas, rencana tindak lanjut penyidik, yaitu melakukan gelar perkara.
Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, penyidik Subdit V Siber Polda Jatim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Wabup Bojonegoro, Budi Irawanto, sebagai saksi pelapor dan 5 orang saksi lainnya yang merupakan saksi peristiwa. Diantaranya, 2 orang admin dan anggota group WhatsApp ” Jurnalis dan Informasi “, 1 orang pembuat group dan 2 orang anggota group WhatsApp.
Menanggapi rencana gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik ini, Supriyadi, selaku warga Bojonegoro berharap polisi segera menuntaskan penanganan kasus tersebut.
” Jika unsur-unsurnya sudah terpenuhi dan bukti sudah kuat, ya harusnya penyidik segera langsung tetapkan terlapor sebagai tersangka. Saatnya hukum ditegakkan dan berlaku tegas untuk semua warga negara. Baik itu Bupati maupun rakyat biasa,” ujar Supriyadi, kepad netpitu.com.
(ro)