BOJONEGORO. Netpitu.com – Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK., MH., M.Si menegaskan bertekad akan memerangi, memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Ia pun memerintahkan kepada anggota Polres Bojonegiri untuk menindak tegas pelaku yang terlibat dalam peredaran Miras tersebut. Hal itu diungkapkan Kapolres saat memimpjn apel pagi, Senin (30/4) di halaman Mapolres Bojonegoro.
“Miras harus dihentikan peredarannya di Bojonegoro”, tegas Kapolres kepada anggota.
Selain itu Kapolres juga mengingatkan kembali akan tugas dan kewajiban sebagai anggota Polri yang harus melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat dengan “Tersenyum” yaitu TErtib, SinErgi, NYaman, Unggul dan Modern.
Kapolres juga melarang anggotanya untuk memungut biaya sepeserpun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kecuali biaya yang telah ditetapkan dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari Pemerintah pusat.
“Jangan ada embel-embel apapun dalam memberikan pelayanan. Abdikan diri sepenuhnya terhadap masyarakat”, pesa Kapolres.
(dan)