Anggota Dewan Bojonegoro Jangan Menari Diatas Penderitaan Rakyat

- Tim

Sabtu, 30 Mei 2020 - 22:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sunarryo Abuma'in, SH. MH.

Sunarryo Abuma'in, SH. MH.

BOJONEGORO. Netpitu.com – Politikus gaek Sunaryo Abuma’in, SH. MH, mengingatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro, untuk tidak menari-nari diatas penderitaan rakyat.

Pernyataan tersebut dilontarkan Sunaryo Abuma’in dalam menyikapi kenaikan tunjangan perumahan dan transpotasi ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Bojonegoro yang ditetapkan bupati Bojonegoro dalam Perbup nomor 24 tahun 2020, tentang perubahan Perbup 56 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Perda Nomor 9 tahun 2017 Tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Bojonegoro.

Menurut Sunaryo Abuma’in, yang juga wakil ketua DPW PPP Jawa timur itu, menerima kenaikan tunjangan uang perumahan di saat negara dalam “bencana” pandemi virus Corona, sama saja dengan menyakiti hati rakyat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rakyat sedang berkeluh kesah kesulitan ekonomi dan berdukacita karena tidak bisa bekerja, tapi perwakilan di dewan malah tertawa-tawa. Ini kan ironis,” ujar Sunaryo Abuma’in kepada netpitu.com, Sabtu, ( 30/05/2020).

Baca Juga :  Terkait Raperda Dana Abadi Migas Ketua DPD Nasdem Panggil 2 Anggota Dewan

Ia pun meminta agar bupati Bojonegoro menunda atau membatalkan kenaikan tunjangan perumahan dan transpotasi bagi anggota, wakil ketua, dan ketua DPRD tersebut.

Karena selain melanggar norma kemanusiaan ( Pancasila, red ), juga ditengarai adanya ketidaksesuaian ketentuan dasar hukum yang dipergunakan untuk menentukan besaran nilai jumlah kenaikan harga sewa rumah yang ditetapkan dalam tunjangan perumahan tersebut.

Menurut Sunaryo Abuma’in yang kini berprofesi sebagai advokat itu, bahwa ada potensi pelanggaran ketentuan aturan dan perundang-undangan.

Dikatakan, seharusnya penetapan besaran gaji penyelenggara negara (termasuk DPRD) mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Baca Juga :  Suyoto Lengser, PMII Beri Catatan Merah : "Rakyat Sedang Tertindas"

Dasar hukum penetapan besaran gaji DPRD beserta tunjangannya tidak bisa menggunakan tafsiran harga dari Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP ) atau appraisal.

Lantaran tafsiran harga appraisal dari lembaga jasa penilai publik tersebut hanya dipergunakan untuk kepentingan lembaga perbankan atau lembaga bisnis lain di luar pemerintah. Hal tersebut dapat dilihat pada ketentuan Permenkeu Nomor 125/PMK.01/2008.

Selain itu, besaran nilai tunjangan perumahan ketua, wakil ketua dan anggota DPRD ini, juga patut dipertanyakan. Lantaran sesuai ketentuan perhitungan tafsiran nilai sewa rumah normatifnya ditentukan sebesar 3,5 sampai dengan 5 persen per tahun dari nilai property ( rumah ).

“Jika tunjangan perumahan ketua dewan Rp. 20,3 juta per bulan maka dalam satu tahunnya menjadi Rp. 243.600.000.00. Jika diasumsikan Rp.243,6 juta tersebut adalah 5 persen dari nilai harga rumah maka harga rumah yang disewa senilai Rp. 4,8 milyar,” terang Sunaryo Abuma’in.

Baca Juga :  Memahami Nilai-nilai Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa

Yang tidak boleh dilupakan, lanjut Sunaryo Abuma’in, tujuan diberikannya tunjangan perumahan bagi anggota, wakil ketua dan ketua DPRD tersebut untuk mendukung kinerja anggota dewan dengan cara mendekatkan tempat tinggal atau kediaman anggota dewan tersebut dengan kantor DPRD.

Jika mereka masih tinggal di rumahnya sendiri yang berada di Desa dan jauh dari perkotaan maka dapat dipastikan uang tersebut tidak dipergunakan untuk sewa rumah, dan tujuan pemerintah memberikan tunjangan perumahan bagi anggota legeslatif tersebut tidak tercapai.

“Disinilah potensi kerugian negara itu muncul,” tandas Advokat yang juga mantan anggota DPRD Bojonegoro itu.

(ro)

Berita Terkait

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
Sunaryo Abuma’in : LABH PPP Layani Pendampingan dan Bantuan Hukum Gratis Pada Masyarakat
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh
Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah
DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00