Catatan Kebudayaan : Cover Both Side

- Tim

Senin, 30 Agustus 2021 - 09:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Arieyoko

Jaman yang telah demikian melesat dengan segala kecepatan teknologi, membiaskan banyak hal baru. Sekaligus, mendampakkan persoalan-persoalan baru pula.

Pada kondisi demokrasi yang musti dijunjung serta dihormati oleh seluruh elemen, adalah menjadi kewajiban bersama untuk menjaga, melakukan, sekaligus menerapkan hak-hak masyarakat sipil. Dalam konteks berbangsa dan bernegara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak terkecuali dalam ranah profesionalitas masyarakat Pers. Yang sejak awal memang ditempatkan posisinya sebagai pilar ke IV dalam demokrasi. Setelah rumusan Trias Politica perihal, eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Makna yang tersurat (dan tersirat) adalah menjadi kesatupemahaman secara bersama. Atawa jika dilugaskan dalam bentuk verbal. Maka, ke empat elemen tersebut baiknya memiliki pemahaman yang setara dan sepadan.

Pada tingkat jurnalisme, agar kian mampu mencanggihkan kinerjanya menjadi lebih profesional. Suka tak suka, senang tak senang, musti berpegang teguh pada Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999.

Baca Juga :  Wah Gawat !, Gedung GDK Terancam Eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya

Demikian halnya dalam implementasi pelaksanaannya, saat melakukan kerja dan tugas-tugas jurnalistik. Pedoman sepenuhnya, telah ada dan termaktub dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Demikian halnya untuk membedakan perihal berita hoax (bohong) atawa berita nyata, KEJ menjadi pedoman sahihnya. Sehingga dengan gampang dapat dipilah, dipilih, dibedakan, antara ke duanya.

Dalam buku panduan menjadi seorang wartawan, dikenal istilah cover both side. Ini sebagai salah satu perwujudtan penting dalam melaksanakan secara penuh fungsi dari KEJ itu.

Sebagaimana ditegaskan pada KEJ Pasal 3), bahwa : “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini serta menerapkan azas praduga tidak bersalah.”

Baca Juga :  Pembangunan Infrastruktur Bukan Hanya Urusan Ekonomi, Tapi Juga Persatuan Bangsa

Maka, cover both side dalam kerangka reportase para jurnalis, menjadi sebuah prinsip yang berhubungan dengan perlakuan adil terhadap semua pihak. Baik yang menjadi objek berita/informasi, maupun masyarakat luas sebagai penerima informasi.

Sehingga ke dua belah pihak yang terlibat dalam sebuah peristiwa informasi, masing-masing memiliki hak yang seimbang. Atawa dalam bahasa lugasnya, merupakan hak jawab sepenuhnya bagi nara sumber.

Jika kaidah tersebut telah dimiliki dan dilakukan oleh seorang jurnalis, maka sangat sulit untuk disebutkan bahwa berita yang dituliskan, dimuat, diturunkan, dipubliskan adalah sebuah kabar bohong (hoax).

Mengapa tak bisa dikategorikan sebagai hoax. Lantaran aturan hukum serta konsep cover both side nya telah ditunaikan secara professional. Hak jawab nara sumbernya telah diberikan.

Baca Juga :  BPNT Bojonegoro Baru Cair Awal Agustus

Memang kemudian terjadi bias simalakama jika nara sumber melakukan pengingkaran atas hak jawab yang telah diberikan –lantaran pelbagai sebab dan alasan. Apakah kemudian menjadi melunturkan semangat menulis? Ooo tentu saja tidak.

Seorang wartawan tak boleh gentar jika menemui hal semacam itu. Semangat serta enerji menulis kebenaran tak boleh surut dan terpatahkan. Data kebenaran tetap menjadi sebuah kebenaran.

Hal penting yang layak dimiliki dalam menjalankan tugas. seorang wartawan adalah memperoleh/menggali data. Kemudian hunting di lapangan untuk melaksanakan kaidah cover both side menemui pihak terkait untuk hak jawab. Baru kemudian menuliskannya menjadi sebuah berita yang berimbang.

*Arieyoko

  • Ketua PWI Perwakilan Bojonegoro, Tuban, Lamongan Tahun 1990 – 1994.
  • mantan wartawan Republika, Jakarta.

Berita Terkait

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal
Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat
Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu
Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00