BOJONEGORO. Netpitu.com – Gonjang-ganjing kredit fiktif Rp. 2.058 milyar dan sakitnya management pengelolaan lembaga perbankan milik Pemkab Bojonegoro, PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, berujung Rapat Umum Pemegang Saham Luar biasa.
RUPS Luar biasa yang digelar pada Senin (29/10) di ruang Meliwis Putih, gedung Pemkab Bojonegoro itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi B DPRD Bojonegoro, kepada Bupati Bojonegoro untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) di semua tingkatan.
Dari evaluasi Komisi B, PD BPR Bank Daerah Bojonegoro banyak dana yang tidak diserap oleh masyarakat sehingga fungsi dari BPR milik Pemerintah Kabupaten untuk pemberdayaan masyarakat tidak dapat maksimal.
PD BPR Bank Daerah Bojonegoro sendiri menjadi sorotan dari beberapa pihak seperti dari pihak Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Ali Mahmudi.
Menurutnya kontribusi dari PD. BPR ke Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terlalu kecil dibandingkan dengan BPR serupa di daerah lain. Hal ini dikarenakan kinerja yang tidak baik dari jajaran PD. BPR. Meskipun sudah ada penambahan SDM tetapi ternyata tidak mampu memperbaiki kondisi BPR.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Faisol, membenarkan bahwa ada RUPS Lub PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro dengan hasil seperti tersebut.
“Prinsipnya seperti itu” Kata Faisol.
RUPS Luar biasa yang tidak biasa tersebut menghasilkan beberapa keputusan diantaranya adalah memberhentikan Helmi Elisabet sebagai anggota Komisaris BPR Bank Daerah Bojonegoro.
RUPS Luar biasa juga memberhentikan Gatot Sugiono S, dari jabatan Dewan Komisaris BPR Bank Daerah Bojonegoro.
Selanjutnya RUPS Luar biasa memutuskan pengangkatan Setyo Yuliono dan Joko Lukito sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Komisaris, tanpa mendapatkan honor karena sifatnya penugasan.
Yang menarik pada RUPS Luar biasa juga diputuskan untuk pemberhentian Direktur Kepatutan dan Manajemen Resiko, Sri Utami Ambarwati. Selanjutnya yang bersangkutan diberi tugas untuk melakukan audit investigasi terkait dengan dugaan adanya kredit fiktif yang terjadi di BPR Bank Daerah Bojonegoro sebesar 2,058 Milyar.
Dengan demikian Sri Utami Ambarwati masih aktif sebagai karyawan PD BPR Bank Daerah Bojonegoro.
Sri Utami Ambarwati sendiri sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Utama PD BPR Bank Daerah Bojonegoro selama 22 tahun sampai pada tahun 2017 dan diganti dengan direktur saat ini Sutarmini.
Pembethentian Sri Utami Ambarwati tanpa disettai pemecatan bahkan sebaliknya memberikan tugas audit investigasi kepada yang bersangkutan tentunya patut dipertanyakan.
Lantaran waktu kredit fiktif Rp 2.058 milyar terjadi di PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, tentunya tidak lepas dari peran jabatan yang disandang Sri Utami Ambarwati di perbakan tersebut. Baik sebagai Direktur Utama maupun sebagai Direktur Kepatutan dan Manajemen Resiko, PD BPR Bank Daerah Bojonegoro.
(dan/pur)