Reporter : Ciprut laela
BOJONEGORO.Netpitu.com – Praktek sita jaminan tanpa melalui pengadilan yang dilakukan oleh salah satu Koperasi yang berada di Bojonegoro mendapat perlawanan nasabah.
Lantaran proses sita jaminan yang dilakukan koperasi tersebut dianggap tak prosedural dan ilegal.
Siti M, warga Desa Mulyoagung, Kec. Balen, Kab. Bojonegoro, ini merasa dirugikan dengan perlakukan semena-mena koperasi Delta Pratama, yang telah melakukan sita jaminan pinjaman dan menjualnya ke pihak ketiga tanpa peringatan dan pemberitahuan kepada pemilik jaminan.
Dikatakan Siti M. bahwa dia memiliki hutang di koperasi simpan pinjam Delta Pratama yang berada di Bojonegoro dengan menjaminkan sertifikat tanah dan rumah miliknya.
Menurut Siti M., ia pinjam uang di koperasi tersebut sebesar Rp. 50 juta, dan telah membayar 4 kali angsuran. Karena adanya masalah keuangan S mengalami keterlambatan pembayaran selama 1 ( satu ) tahun lebih.
Saat terjadi keterambatan pembayaran angsuran Siti mengaku tidak pernah diberikan teguran atau surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Tapi tiba-tiba jaminan tanah miliknya dilelang dan dijual oleh pihak koperasi Delta Pratama.
Padahal sebelum pelelangan terjadi, pihak Siti sempat mengajukan penawaran kepada pihak Koperasi dan pihak Koperasi menolak.
Selang berapa bulan, sertifikat tanah miliknya tahu-tahu sudah berpindah nama menjadi nama pemilik pemenang lelang.
Tragisnya lagi, Siti tidak diberitahu berapa harga tanah rumahnya tersebut laku dijual oleh koperasi. Bahkan Siti pun tidak mendapat pengembalian uang dari sisa pembayaran hutangnya.
Masih kata Siti M., dirinya sudah pernah menanyakan soal sisa uang dari hasil penjualan tanah dan rumahnya kepada koperasi Delta Pratama, tetapi pihak Koperasi mengatakan tidak ada sisa uangnya.
Namun anehnya, saat persoalan ini dibawa ke pengadilan negeri Bojonegoro, dalam sidang mediasi pihak koperasi mengakui masih adanya uang sisa hasil dari penjualan tanah rumah S.
“Yang menjadi pertanyaan saya, jika ada sisa uang yang harus dikembalikan kepada saya kenapa tidak diberikan. Dan juga bagaimana bisa sertifikat tanah milik saya bisa berbalik nama menjadi pemenang lelang tanpa melalui pemberitahuan dan persetujuan dari saya sebagai pemilik jaminan.
Hal ini yang menjadi tanda tanya besar buat saya,” tandas Siti M.
Disisi lain pihak Koperasi DP saat di konfirmasi kerkaitan dengan hal tersebut membenarkan ada persoalan tersebut.
“Jika ingin tahu lebih lanjut bisa hadir dalam sidang mediasi kami, besok Rabu jam 10.00 wib,” kata Yayuk, petugas admin di koperasi delta Pratama, Bojonegoro.
Sementara itu, Heri, kolektor koperasi delta Pratama, kepada netpitu.com menjelaskan bahwa untuk kantor delta Pratama di Kabupaten Bojonegoro ini sebagai pusatnya. Koperasi delta pratama juga punya kantor Korwil di Tuban, dan pusatnya di Malang,” tambah Heri.
“Untuk kantor kami ( di Bojonegoro, red ) termasuk se-level Provinsi, tetapi ijin kantor ( operasional koperasi ) kami Koperasi Kabupaten. Perijinan kantor kami dikeluarkan oleh Kabupaten. Kalau panjengan ingin tahu lebih lanjut kenapa kok bisa Koperasi kami level Provinsi tetapi untuk ijinnya dikeluarkan oleh pihak Kabupaten, itu yang tahu pihak Dinas Koperasi,” tambahnya.
( put )