F-PDIP dan F- Gerindra Usulkan Nama Raperda Dana Abadi Diganti Dana Abadi Pendidikan

BOJONEGORO. Netpitu.com – Dewan Perwakilaan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Senin (31/7),  kembali menggelar rapat pembahasan Raperda Dana Abadi yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk disetujui dan disahkan menjadi Perda dana abadi Migas.

Rapeda Dana Abadi usulan Pemkab ini cukup mendapat sorotan tajam dari masyarakat lantaran dianggap tak masuk akal.

Di satu sisi Bojonegoro masih merupakan Kabupaten miskin, tingkat kesejahteraan rakyatnyapun masih mengenaskan. Ditambah lagi belum meratanya pembangunan infrastruktur jalan poros Kecamatan, dan masih rendahnya nilai investasi pemerintah pada pemberdayaan ekonomi masyarakat serta masih adanya pungutan biaya pendidikan di tingkat dasar ( SMP ) yang sebagian pembiyaannya menjadi beban APBD Kabupaten.

Dalam rapat tersebut, Donny Bayu Setyawan dari Fraksi PDIP menyetujui atas pembahasan Raperda Dana Abadi dan menindaklanjutinya dengan dibentuk Pansus Raperda Dana Abadi, dengan syarat:

1. Namanya Raperda Dana Abadi Pendidikan;

2. Besaran yang diambil dari DBH migas untuk Dana Abadi berupa  prosentase, bukan angka nominal dan;

3. Memastikan bahwa keberadaan Dana Abadi, pada tahun-tahun anggaran selanjutnya tidak mempengaruhi belanja langsung ke masyrakat. Khususnya Pendidikan (termasuk honor GTT), bidang Kesehatan, dan Infrastruktur.

Langkah Fraksi PDIP yang meminta agar nama Raperda Dana Abadi diubah menjadi Dana Abadi Pendidikan tersebut itupun mendapat sambutan dari Fraksi Gerindra.

Hm….., Mengapa Fraksi Gerindra yang diwakili Sally Athya mengikuti langkah FPDIP ?. Mari kita simak wawancara tertulis melalui WhatsAap yang Redaksi kirimkan kepada Sally Athya, Senin (31/7).

Pertanyaan : Apakah benar fraksi Gerindra menyetujui Raperda Dana Abadi Migas ?

Sally Athya : Proses Raperda dana abadi migas ini masih pada tahapan pembentukan panitia khusus yang nantinya akan membahasan secara mendalam naskah raperda, jadi belum pada tahan permintaan persetujuan

Pertanyaan : Bahwa Penempatan sebagaian Dana Bagi Hasil Migas  untuk disimpan dan tidak dimanfaatkan untuk mencukupi kebutuhan anggaran kegiatan pembangunan sarana infrastruktur jalan, pendidikaan, pertanian,dan infrastruktur lain yang mampu mendorong pertumbuhan  ekonomi masyarakat hanya akan menunda tingkat kemajuan dan perkembangan kabupatn Bojonegoro itu sendiri, mengingat hingga kini Bojonegoro sendiri masih tercatat sebagai kabupaten miskin di Jawa timur. Bagaimanakah pendapat anda ? 

Sally Athya : Kekhawatiran diatas sangat beralasan, oleh karena itu Fraksi Partai Gerindra memutuskan untuk masuk dalam pembahasan Pansus untuk memastikan hal-hal krusial seperti itu masuk dalam klausul raperda salah satunya adalah dana dapat disimpan dengan syarat DBH pada satu masa tahun anggaran cukup untuk memenuhi kebutuhan prioritas daerah, ini bisa digunakan formulasi batas minimal. Misalnya apabila DBH pada tahun anggaran mencapai angka minimal 900 Milyar maka kita bisa menyimpan tetapi apa bila DBH pada tahun anggaran dibawah batas minimal tersebut maka kita tidak bisa menyimpan. Dengan begitu kita bisa memastikan seluruh kebutuhan prioritas tidak terkebiri oleh keberadaan dana abadi

Pertanyan : Apakah keuntungan yang bisa dinikmati rakyat Bojonegoro apabila Dana Abadi Migas tersebut dilaksanakan ?

Sally Athya : Konsep yang dipaparkan oleh Bupati kepada kami (legeslatif) yaitu untuk menyimpan pendapatan yang bersumber dari dana bagi hasil migas dalam kurun waktu tertentu yang nantinya akan digunakan atau dimanfaatkan untuk membiayai pengembangan sumber daya manusia dimasa mendatang oleh anak cucu kita ketika sudah tidak ada migas lagi. Oleh karena itu harus dipastikan melalui isi perda bahwa tujuan itu tercapai tanpa harus membuat generasi yang sekarang merasa kelaparan karena kita menabung untuk masa depan.

Pertanyaan :  Secara hukum diketahui belum ada landasan Undang-Undang yang seara riil memperbolehkan pembanfaatan Dana Bagi Migas untuk kegiatan investasi. Dengan mengacu UU nomor dan tahun berapakah Raperda tersebut akan disahkan oleh DPRD Bojonegoro ?

Sebagaimana diusulkan oleh fraksi PDIP yang meminta agar dana abadi migas diubah namanya menjadi dana abadi Pendidikan dan yang akhirnya usul tersebut juga disetujui oleh fraksi Gerindra. Apakah yang mendasari perubahan nama tersebut dan apa alasan Fraksi Gerindra menyetujui usulan tersebut?

Sally Athya : Usulan untuk merubah nama menjadi raperda dana abadi pendidikan tersebut merujuk pada kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah pusat beberapa waktu yang lalu terkait dengan dana abadi pendidikan, dan sebenarnya kalau ditingkat nasional dana abadi pendidikan juga sudah ada lembaga khusus pengelola dana tersebut. Nah sedangkan raperda dana abadi migas dibojonegoro dari draft juga penggunaanya merujuk pada pengembangan sumberdaya manusia yaitu pendidikan. Jadi kita lihat nanti dalam pembahasannya

Pertanyaan : Apakah pembahasan Raperda Dana Abadi Migas ini telah final ? dan DPRD Bojonegoro menyetujui seluruh konsep  Raperda yang diajuan eksekutif ?

Sally Athya : Masih panjang. Ini baru pada tahap pembentukan pansus, setelah ini pansus masih akan melakukan pembahasan mendalam terkait konten Raperda.

Poin kami adalah: 1. Memastikan bahwa dengan adanya dana abadi tidak mengganggu atau mengurangi kebutuhan pembangunan khususnya hal-hal prioritas. 2. Mekanisme pengelolaan dana abadi harus jelas, akuntabel dan transparan. Termasuk mekanisme pengelolaan bunga maupun mekanisme pencairan dana tersebut

(Edy Kuntjoro)