BOJONEGORO. Netpitu.com – Buron Polresta Samarinda dalam kasus pencurian dan penadahan barang hasil kejahatan, RL (23) tertangkap di Kecamatan Kepuhbaru, Kabupaten Bojonegoro, Minggu (29/7).
RL warga jalan Meranti Kelurahan Karangan, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, berhasil diamankan di Desa Sidomukti Kecamatan Kepohbaru, oleh Polksek Kepuhbaru dan anggota kepolisian Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda.
RL merupakan buron Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda kasus Pencurian dan juga sebagai penadah barang hasil kejahatan. Setelah sempat beberapa minggu melarikan diri dari sergapan petugas, RL
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya RL di indikasi berada di rumah keluarganya yang berada di Desa Sidomukti Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro. Dari informasi tersebut, petugas dari Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berkoordinasi dengan Polsek Kepohbaru untuk mengecek keberadaannya.
“”Kami dihubungi oleh Polsek Sungai Pinang Resort Kota Samarinda. Setelah koordinasi, Kanit Reskrim beserta petugas jaga saya perintahkan melakukan pengamatan”, terang Kapolsek Kepohbaru AKP Yasimbang.
Setelah dipastikan keberadaannya, Petugas Polsek Kepohbaru yang dipimpin oleh Kanit Reakrim Polsek Kepohbaru langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan penangkapan, pelaku hanya pasrah dan tidak melakukan perlawanan.
“Begitu dipastikan ada, pelaku kita tangkap pada malam hari saat dia istirahat di rumah keluarganya”, ujar Kapolsek Kepohbaru.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Resort Kota Samarinda mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan Polsek Kepohbaru. Dengan bantuan tersebut, pihaknya tidak kesulitan mencari dan mengamankan pelaku yang selama ini sering berpindah pindah tempat persembunyiannya.
“Terima kasih atas bantuan semua anggota Polsek Kepohbaru sehingga DPO yang selama ini kita cari, berhasil kita amankan”, ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Resort Kota Samarinda IPTU Wawan Gunawan,SH
Pelaku yang berhasil diamankan oleh Polsek Kepohbaru, selanjutnya dibawa ke Samarinda oleh petugas dari Polsek Sungai Pinang Resort Kota Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(pur)