Banyak orang bertanya ada apa dengan nama Bupati Boionegoro, Anna Mu’awanah, hingga dilaporkan ke polisi ?. Apakah yang sekarang tengah terjadi dengan nama Anna Mu’awanah itu ?, dan adakah yang dirugikan dengan nama Anna Mu’awanah itu ?.
Pertanyaan -pertanyaan seperti selalu saja berseliweran saat ada pemberitaan soal pelaporan Anwar Sholeh, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, yang melaporkan perbedaan nama Anna Mu’awanah yang tertulis di Akte Kelahiran dengan ijazah SD, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, yang dimiliki Muk’awanah. Karena baik Muk’awanah dan Anna Mu’awanah ternyata merupakan satu orang yang sama maka Anwar ingin memastikan siapa sebenarnya Anna Mu’awanah yang sekarang ini tengah menjabat sebagai bupati Bojonegoro dengan cara mencari kepastian hukum dengan melapor ke polisi.
Wah, bagaimana perubahan nama itu terjadi. Sudahkan melalui proses penetapan ganti nama di Pengadilan ?. Pertanyaan ini tentunya empunya kedua nama tersebut lah yang bisa menjawab pertanyaan itu dengan pasti.
Apakah ada yang salah dengan nama Anna Mu’awanah tersebut. Berikut reportase penelusuran berita netpitu.com di beberapa tempat yang memiliki keterkaitan dengan nama Anna Mu’awanah.
Tulisan reportase ini dimulai pada tanggal 1 Maret 2021, saat netpitu.com mendapatkan telephon dari Anwar Sholeh, salah satu politisi pendiri Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Kabupaten Bojonegoro. Anwar Sholeh adalah ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Bojonegoro periode tahun 1999 – 2021.
Sesampai di rumah tinggal Anwar Sholeh yang berlokasi di Jalan Pondok Pinang, Bojonegoro, Anwar menunjukkan foto copy akta otentik atas nama Muk’awanah yang berupa copy ijazah Sekolah Dasar ( SD ) Laju Lor, MTs Negeri Tuban, Madrasah Aliyah Negeri Jombang, dan satunya lagi foto copy akta otentik berupa Akte Kelahiran atas nama Anna Mu’awanah.
Tak hanya itu, Anwar Sholeh juga menyodorkan foto copy ijazah Strata 1 (S 1 ) yang dikeluarkan oleh Universitas Borobudur, Jakarta, dan ijazah Strata 2 ( S 2 ) yang dikeluarkan oleh Universitas Trisakti. Sedang akta otentik lainnya berupa ijazah Strata 3 (S 3 ) yang dikeluarkan oleh Universitas Jakarta. Semua foto copy akta otentik berupa ijazah tersebut atas nama Anna Mu’awanah.
Jika dibaca sekilas memang tidak ada masalah yang terkandung di dalam ijazah-ijazah tersebut. Namun jika diteliti lebih cermat barulah terlihat adanya kejanggalan pada pemilikan nama di ijazah itu.
Terlebih, adanya keterangan dari kepala SDN Laju Lor, kepala sekolah MTs Negeri Tuban dan kepala sekolah MA Jombang, yang menyatakan bahwa pemilik ijazah tersebut ( Muk’awanah adalah Anna Mu’awanah, berdasar kutipan Akte Kelahiran Nomor : 00566/D/2000 tanggal 22 Januari 2000, yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencataran Sipil Kabupaten Tuban, tanggal 22 Februari 2000.
Muk’awanah dilahirkan pada 1968, ia bersekolah di SD Negeri Laju Lor, setelah dinyatakan lulus, ia mendapatkan ijazah SD yang sesuai dengan nama yang dimilikinya, yakni Muk’awanah.
Selanjutnya Muk’awanah meneruskan pendidikanhya di MTs Laju Kidul, dan MA yang dimiliki Muk’awanah. Dilihat sampai di sini, semua nampak normal dan tidak ada persoalan.
Kejanggalan mulai muncul saat Anwar Sholeh menunjukkan foto copy Akte Kelahiran atas nama Anna Mu’awanah. Melihat fakta itu, seketika pertanyaan yang muncul adalah apakah Anna Mu’awanah pernah berganti nama ?.
Jika ganti nama, kenapa Akte Kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban itu polos, tanpa ada catatan pinggir sebagai keterangan adanya perubahan nama sesuai keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dari dasar inilah kemudian netpitu.com melakukan penelurusan pada pihak yang terkait dengan nama Anna Mu’awanah.
Pasca pelaporan Anwar Sholeh terkait dugaan beda nama pada akte kelahiran Anna Mu’awanah dengan ijazah SD, MTs, dan MA yang dimiliki dan dikuasai Anna Mu’awanah, netpitu.com pada tanggal 9 Maret 2021, datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, untuk melakukan Konfirmasi.
Di kantor Disdukcapil Tuban, netpitu bertemu langsung dengan Kepala Disdukcapil Tuban, Drs. Rochman Ubaid. Tanpa basa-basi netpitu langsung meminta konfirmasi soal penerbitan akte kelahiran atas nama Anna Mu’awanah.
Menjawab pertanyaan netpitu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tuban, Drs, Rohman Ubaid, menjelaskan bahwa akte kelahiran atas nama Anna Mu’awanah tersebut merupakan akta kelahiran pertama yang diajukan oleh pemohon dan sampai dengan sekarang ini tidak ada pengajuan akta perubahan dari yang bersangkutan.
Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban memastikan bahwa akta kelahiran dengan Nomor 00566/D/2000 tanggal 22 Januari 2000, atas nama Anna Mu’awanah, merupakan akta kelahiran pertama yang diajukan oleh pemohon.
“Sesuai data yang ada, Akta kelahiran itu ( Nomor : 00566/D/2000 tanggal 22 Januari 2000, atas nama Anna Mu’awanah, red ) merupakan akta kelahiran pertama yang diajukan pemohon dan tidak ada lagi pengajuan akta kelahiran kedua,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Tuban, Drs. Rohman Ubaid, kepada netpitu.com, di ruang kerjanya, Selasa, (9/3/2021).
“Data ( akta ) Itu merupakan satu-satunya data yang dimiliki Disdukcapil Tuban,” tegas Kepala Disdukcapil Tuban, Drs. Rohman Ubaid.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kadisdukcapil Tuban, Akta kelahiran kedua diajukan oleh pemohon karena adanya perubahan ( data ).
Dijelaskan Rohman Ubaid, permohonan penerbitan akta kelahiran pertama diajukan pemohon ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan menyertakan persyaratan seperti KK ( Kartu Keluarga ), Surat Kelahiran dari Desa, Ijazah ( jika sudah lulus sekolah ), dan akta pernikahan jika sudah menikah.
Sedangkan untuk akta kelahiran perubahan prosedurenya harus diajukan melalui Pengadilan.
“Harus melalui putusan pengadilan, baru setelah ada putusan pengadilan dibawa ke kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” jelas Rohman Ubaid.
Menjawab adanya beda data nama pada ijazah SD, MTs dan MA, yang dimiliki oleh Anna Mu’awanah, dengan Akta Kelahiran Anna Mu’awanah, Kadisdukcapil Tuban itu mengatakan, bisa jadi nama yang dimohonkan untuk pembuatan Akta Kelahiran di Disdukcapil Tuban memang seperti itu.
Namun ketika ditanyakan fakta nama Muk’awanah pada ijazah SD, MTs, dan MA yang dimiliki Anna Mu’awanah itu berbeda dengan nama Akta Kelahiran, Kadisdukcapil Tuban, Drs Rohman Ubaid, mengatakan untuk hal tersebut ia tidak mengetahui karena saat itu Kadisdukcapil ( Tuban ) bukanlah dirinya.
” Saya tidak tahu soal itu, Lagi pula, sekarang ini hal tersebut kan sudah menjadi ranah ( penyelidikan ) kepolisian,” ujar Drs. Rohman Ubaid. Sehingga Rohman Ubaid tidak berani memberikan pendapatnya lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.
Rohman pun lantas menandaskan bahwa penerbitan Akta Kelahiran nomor :00566/D/ tanggal 22 Januari 2000 atas Anna Mu’awanah tersebut tidak berdasar adanya putusan pengadilan, tetapi berdasar dari pengajuan akta kelahiran baru oleh pemohon.
Soal dugaan ada tidaknya pelanggaran tindak pidana dalam pelaporan data Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang berkaitan dengan administrasi kependudukan yang dilakukan tidak sesuai prosedure yang benar, Kepala Disdukcapil Tuban, Rohman Ubaid, enggan berkomentar, lantaran hal tersebut sudah menjadi ranah polisi.
Lebih lanjut Rohman Ubaid mengatakan, bahwa Satreskrim Unit IV Polres Bojonegoro telah datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tuban, untuk melakukan klarifikasi data penerbitan akta kelahiran atas nama Anna Mu’awanah yang sekarang ini tengah dilaporkan ke polisi.
“Data yang ada di Disdukcapil sudah kami berikan. Waktu itu yang datang ( ke Disdukcapil Tuban ) Kanit lV Satreskrim Polres Bojonegoro, pak Teguh,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban, Drs. Rohman Ubaid, kepada netpitu.com.
Tak Ada Data Nama Anna Mu’awanah di Kantor Desa Lajulor, Kec. Singgahan, Tuban, Selasa, 23 Maret 2021.
Setelah lakukan penelusuran dan konfirmasikan akte kehahiran Anna Mu’awanah ke dinas Dukcapil Tuban. Selanjutnya langkah penelusuran netpitu menuju kantor Desa Laju Lor, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Tempat dimana Muk’awanah dilahirkan.
Wartawan netpitu.com, Hari Cahyono, saat itu (Senin, 22/3/2021), melakukan penelusuran dan mecari tahu siapa sebenarnya nama asli bupati Bojonegoro di desa kelahirannya, Desa Lajulor, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa timur itu.
Benarkah sejak sejak lahir ia diberi nama “Anna Mu’awanah” atau sebaliknya, seperti nama yang tercantum di Ijazah SD, MTs dan MA ?, yaitu Muk’awanah.
Situasi Kantor Desa Laju Lor tidak begitu rame saat netpitu.com mendatangi kantor Pemerintahan Desa Lajulor. Beberapa karyawan dan perangkat desa nampak siap memberikan pelayanan di belakang mejanya masing-masing.
Namun sayang, ketika netpitu.com hendak menemui Kepala Desa Lajulor, yang bersangkutan tengah tidak berada di kantor.
“Pak Kades ke Kantor Kecamatan,” jawab salah satu petugas di Kantor Desa Lajulor.
Gagal menemui Kades Lajulor, lantas netpitu.com menanyakan soal asal-usul data kependudukan Anna Mu’awanah kepada Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Lajulor, Djunaedi.
Setelah membuka data kependudukan melalui komputernya, ternyata Kaur Pemerintahan Desa Lajulor itu tidak menemukan data warga Desa Lajulor dengan nama Anna Mu’awanah, seperti yang ditanyakan netpitu.com. Demikian pula nama “Muk’awanah”.
Kata Djunaedi, hal itu dimungkinkan karena penduduk warga desa tersebut sudah pindah tempat. Sehingga data kependudukannya otomatis akan terhapus sebagai penduduk Desa Lajulor.
Saat ditanya netpitu.com soal nama panggilan bupati Bojonegoro di Desa Lajulor, Djunaedi menjawab singkat, “ Anna “.
Namun saat ditanya soal nama aslinya, Kaur Pemerintahan itu mengatakan tidak begitu paham. Karena saat mulai masuk ( menjadi petangkat Desa Lajulor, red), data kependudukan bupati Bojonegoro itu sudah tidak ada.
“Mulai kulo (saya, red) masuk pun mboten (sudah tidak, red ) pegang data bupati Bojonegoro. Kulo mboten nate ( saya tidak pernah, red) mbukak nggih sampun mboten wonten ( buka ya sudah tidak ada, red ),” ucap Djunaedi, kepada netpitu.com, Senin, (22/3/2021), di kantor Desa Lajulor.
Dijelaskan Djunaedi, dirinya mulai menjabat Kaur Pemerintahan Desa Lajulor pada tahun 2011. Namun untuk aplikasi data kependudukan yang ada di Desa mulai 2017 sistemnya sudah terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tuban.
“Kalau namanya di sana ( Disdukcapil Tuban ) tidak ada maka data di sini ( kantor Desa ) juga tidak ada,” terang Djunaedi.
Saat ditanyakan apakah nama asli bupati Bojonegoro itu Muk’awanah, Djuanedi mengaku tidak tahu.
“Mboten ngertos ( tidak tahu, red ). Pihak keluarga yang lebih tahu,” jawab Kaur Pemerintahan Desa Lajulor, Djunaedi.
Keluar dari kantor Desa Lajulor, selanjutnya netpitu berusaha menanyakan pada salah satu warga Desa Lajulor bernama Sumirah (44 tahun), yang kesehariannya berdagang mie ayam di pasar Desa Lajulor.
Menurut Sumirah, ia mengenal bupati Bojonegoro dengan panggilan “bu Muk”.
“Terkenale dateng mriki “bu Muk” mboten bu Anna, ( Terkenalnya di sini dipanggil bu Muk, bukan bu Anna, red)” ujar Sumirah, kepada netpitu.com.
Saat ditanya siapa nama asli bupati Bojonegoro yang dulu dikenalnya sebagai warga Desa Lajulor, Sumirah pun menjawab singkat, ” Muk’awanah,”.
Kapolsek Kota Tuban sebut ada “Kejanggalan”. 17 September 2021.
Penasaran dengan hilangnya berkas data milik dinas Dukcapil Tuban, yang diantaranya termaduk berkas data penermohonan penerbitan akte kelahiran Anna Mu’awanah, netpitu.com mendatangi kantor Polsek Kota Tuban.
Bertemu dengan Kapolsek Kota Tuban saat itu, AKP. Geng Wahono, netpitu mempertanyakan perihal pelaporan kehilangan berkas data yang dilaporkan oleh dinas Dukcapil Tuban.
Seperti dikatakan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tuban, Ubaid Rohman, 2 lemari yang memuat sekitar 8.000 berkas dokumen Disdukcapil Tuban pada 2014 diketahui telah hilang. Dokumen tersebut merupakan arsip dokumen sejak 1981 sampai dengan 2007.
Menanggapi pertanyaan netpitu, Kapolsek Kota Tuban, meminta kepada petugas yang tengah dinas di Polsek untuk mengecek dan mencari arsip data pelaporan tersebut.
Setelah beberapa lama, petugas tersebut melaporkan bahwa dokumen arsip laporan tersebut sudah tidak ada di dalam data base komputer. Mengingat waktu pelaporan (2014) sudah cukup lama. Sehingga dokumen yang tersimpan di dalam data base komputer tersebut dilakukan penghapusan dan diperbarui.
“Secara periodik 5 tahun sekali, arsip dokumen itu dihapus dan diisi ( diganti ) dengan arsip data baru,” jelas AKP. Geng Wahono, kepada netpitu.
AKP. Geng Wahono menyatakan tidak menyakini jika pelaporan itu dilakukan di Polsek Kota Tuban. Lantaran untuk laporan kehilangan berkas data dokumen negara sebanyak itu ( 8.000 berkas ) biasanya dilakukan di Polres. Karena harus dilakukan olah TKP ( Tempat Kejadian Perkara ), dan dibuat Berita Acara.
“Bahkan bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan, kenapa dan bagaimana berkas data dokumen tersebut bisa hilang. serta motif hilangnya berkas tersebut. Jadi tidak bisa dianggap sepele,” ujar AKP. Geng Wahono sembari gelengkan kepala
Setelah diam untuk berfikir sejenak, Kapolsek Kota Tuban, AKP. Geng Wahono, lagi-lagi meragukan adanya peristiwa hilangnya ribuan berkas data dokumen milik Disdukcapil. Ia pun mensinyalir adanya kejanggalan dalam hilangnya ribuan berkas dokumen milik Dinas Dukcapil,Tuban tersebut.
“Ini yang hilang dokumen negara lho. Apalagi jumlahnya ribuan dokumen. Kok janggal sih,” cetus AKP. Geng Wahono.
Dilaporkan oleh : Edy Kuntjoro, Hari Cahyono.