Edan.!, Bapak Ini Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil

- Tim

Rabu, 10 Oktober 2018 - 19:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN. Netpitu.com – Seorang laki-laki paruh baya warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban berinisial W (42), tega menyetubuhi anak kandungnya, Kembang (nama samaran) yang saat ini genap berusia 16 tahun, hingga anak tersebut saat ini hamil 6 bulan.

Dari keterangan korban, awal mula terjadi persetubuhan tersebut pertama kali terjadi sekitar bulan April 2018 lalu hingga kejadian tersebut baru terungkap.

Masih katanya Pelaku perbuatan gila ini telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 kali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Tuban, guna menjalani proses pemeriksaan secara hukum lebih lanjut.

Peristiwa persetubuhan baru terungkap setelah menjadi bahan berbincangan tetangganya karena terlihat adanya perubahan bentuk fisik yang dialami gadis belia tersebut, yang kian hari kelihatan membuncit perutnya.

Diduga manjadi bahan cercaan, gunjingan hingga mendapat berbagai pertanyaan oleh para tetangganya, akhirnya korban mengaku awalnya dihamili oleh kekasihnya, yang juga merupakan salah satu tetangga korban.

Baca Juga :  Cabuli Anak Dibawah Umur Petani Balen Diringkus Polisi

Kemudian setelah dari laporan warga, pada Senin (08/10/2018), akhirnya pihak pemerintah desa setempat mencoba untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Korban pun dipanggil untuk dimintai keterangan, karena di rasa ada yang ganjil dari keterangan korban, akhirnya kasus tersebut di bawa ke Polsek Kerek.

Menurut keterangan Kanitreskrim Polsek Kerek Iptu Jumadi, awalnya korban berdalih telah dihamili oleh kekasihnya yang masih tetangganya, setelah diselidiki dan didesak, akhirnya korban mengaku bahwa yang menghamili korban adalah orang tua kandungnya sendiri alias Bapaknya.

“Semula anak tersebut kita tanya mengaku telah dihamili kekasihnya. Namun akhirnya korban mengakui bahwa siapa yang menghamilinya. Akhirnya Bapak kandungnyalah yang telah menghamilnya,” terang Iptu Jumadi, kepada netpitu.com, Selasa (09/10/2018).

Dari keterangan polisi tersebut, korban kembali mendetailkan proses kejadian yang dialaminya itu.

Bermula sekitar bulan April 2018 lalu, saat itu korban sedang masak untuk makan siang, karena korban di rumahnya hanya tinggal berdua dengan ayahnya tersebut, akhirnya pelaku dengan leluasa memaksa dan mengajak korban berhubungan intim layaknya suami istri.

Baca Juga :  Jasad Rokhim Ditemukan di Dekat Lokasi Kejadian

“Berdasarkan pengakuan korban, pelaku sudah enam kali menyetubuhi korban,” ungkap Jumadi.

Selanjutnya untuk menghindari tekanan psikologi, korban di bawa ke rumah ibu kandungnya yang berada di desa sebelah.

Ditemui secara terpisah, ibu kandung korban Sn (40) shok, terpukul dan tidak menyangka bahwa laki-laki yang pernah menjalani hidup berumah tangga dan menjalin denggannya tersebut tega sekali melakukan perbuatan keji, terhadap darah dagingnya sendiri.

“Saya tidak habis pikir dengan kelakuan bejatnya, rasanya tidak percaya hal ini menimpa anak saya, namanya juga anak kandung, mau bagaimana lagi, saya anggap ini musibah,” ungkap Sn dengan berderai air mata.

Sn menambahkan bahwa dulu, dirinya pernah menjalin rumah tanggadengan Wt, tetapi selang beberapa tahun, setelah mempunyai seorang anak perempuan yang saat itu baru berusia 2 tahun, mereka memutuskan untuk berpisah.

Baca Juga :  Polrss Bojonegoro Amankan 49 Orang Tersangka Dalam Operasi Sikat Semeru 2020

“Anak kami tersebut ikut dengan bapaknya sejak usia dua tahun dan saya menikah lagi serta tinggal di sini. Sejak saat itu saya sudah tidak bertemu lagi dengan anakku itu,” akunya.

Lebih lanjut perempuan paruh baya tersebut pasrah berharap pengadil hukum menghukum mantan suaminya dengan hukuman yang berat.

“Mau bagaimana lagi, wong sudah terjadi, soal anak, jika nanti ia lahir akan kita rawat dengan baik bersama keluarga,” pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Iwan Hari Purwanto kepada media ini menjelaskan, bahwa pelaku persetubuhan tersebut saat ini sudah di bawa dan di amankan di Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Tuban, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Pelaku sudah kami tahan dan kami serahkan ke UPPA untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Iwan Hari Purwanto.

(met)

Berita Terkait

Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi
Anwar Sholeh Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Pemalsuan Data Otentik
Duit BOP TPQ Diduga Mengalir Ke Kantor Kemenag Untuk Ganti Cetak Piagam
Duit BOP TPQ Lari Kemana ? Ini Pengakuan Ketua FKTPQ
Pengadilan Negeri Bojonegoro Kampanyekan Zona Integritas WBK Dan WBBM