Taati Putusan PTUN, Pemkab Bojonegoro Tunda Pelaksanaan Pemberhentian Kades

- Tim

Kamis, 9 Agustus 2018 - 10:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu,com – Kepala bagian Hukum dan Perundabg-undangan Pemkab Bojonegoro, Faisol, akan mentaati perintah perintah putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara, Surabaya, tentang pemundaan pelaksanaan surat keputusan tergugat berupa Surat Keputusan Bupati Bojonegoro, yang telah diterbitkan oleh Pj. Bupati Bojonegoro, pada 25 Juki 2018 lalu.

“Karena ini sudah ada putusan pengadilan, apapun namanya ya akan kita taati,” ujar Faisol, saat menerima Penasehat hukum dan beberapa Kades di ruangannya.

Baca Juga :  Wabup Tuban : Dalam Program SDGs, Tidak Boleh Satu Orangpun Tertinggal

Kedatangan Kades dan penasehat hukum, M. Sholeh dan rekan tersebut untuk menyerahkan dan menyampaikan surat penetapan putusan sela gugatan pemecatan Kades dengan tidak hormat oleh Pj. Bupati Bojonegoro.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Faisol, dengan adanya putusan sela PTUN ini tidak berarti Pemkab Bojonegoro akan mencabut SK pemberhentian terhadap 6 Kades tersebut. Namun, tandas Faisol, Pemkan hanya menunda pelaksanaan SK pemberhentian Kades sebagaimana diperintahkan PTUN Surabaya.

Baca Juga :  TMMD Resmi dibuka Wabup di Desa Meduri

Dilain pihak, M. Sholeh, penasehat hukum 6 Kades yang dipecat Pj. Bupati Bojonegoro, berharap nantinya setelah bupati Bojonegoro definitif dilantik akan mencabut SK pemberhentian 6 Kades tersebut.

“jika tidak nantinya akan terjadi proses hukum yang berkepanjangan, bagaimanapun pemberhentian 6 Kades tersebut cacat prosedural. Karena tidak ada usulan dari BPD, dan cacat kewenangan, dimana seorang Pj Bupati tidak boleh melakukan mutasi atau pemberhentian pejabat tanpa ada ijin dari Menteri Dalam Negeri,” jelas M. Sholeh, di Pemkab Bojonegoro, Kamis (9/8).

Baca Juga :  Bupati Huda Tegaskan ADD dan Hibah Harus Segera Digunakan

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Surabaya, Rabu (8/8) telah mengabulkan putusan sela yang dimohonkan oleh ke enam Kepala Desa yang dipecat oleh Pj. Bupati Bojonegoro, DR. Supriyanto, SH, MH.

Dalam putusan selanya ketua PTUN Surabaya, Mula Haposan Sirait, SH, MH, menetapkan menunda pelaksanaan surat keputusan tergugat berupa Surat Keputusan Bupati Bojonegoro tentang pemberhentian dengan tidak hormat kepala desa.

(dan)

Berita Terkait

LHP BPK Kab. Bojonegoro Sudah Diserahkan Ke Ketua DPRD Tapi Tak Dibagikan Pada Anggota
16 Lowongan Parades Di Sukosewu, Jangan Lempar Bola Panas Ke Kecamatan
Hoax Kabar Penghentian Hibah BKD Dari KPK
Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Kementerian PAN RB Lakukan Rakor Online
Miris, Masih Ada Jalan Poros Desa Berlumpur di Bojonegoro
PDIP : Pemkab Harus Berikan Solusi Soal Kelambatan Pencairan ADD
Duh, 53 Desa Di Bojonegoro Belum Mengajukan Pencairan ADD., Ada Apa ?
Duh… Belum Terima Gaji Bulan Maret, ASN Dinas Sosial Bingung Cari Talangan