Pemilu Serentak 2019 : “Kerja Rodi di TPS”
Oleh : Nur Asfain
Potret Pemilu Kita
Sepanjang tahapan pemilu serentak 2019 yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sampai pada segmen akhir yaitu pemungutan suara dan penghitungan suara yang telah selesai dilaksanakan tanggal 17 april 2019. Pesta demokrasi (kampanye) yang panjang nan melelahkan menghiasi medsos dan media mainstream (elektronik, cetak, online dan lain2) telah mencapai titik klimaksnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun masuk dalam segmen akhir, gambaran pelik di media sosial (medsos) selama ini masih belum ada tanda2 untuk mereda bahkan memunculkan babak baru karena para kontestan Saling klaim kemenangan versi hitung cepat, exit poll maupun real count di internal masing-masing.
“Perang” di medsos dan elektronik pun berlanjut untuk memberikan opini di masyarakat. Polarisasi yang terjadi menunjukkan belum adanya kedewasaan dalam memandang proses demokrasi. Tuduhan curang sana sini dan anggapan KPU yang belum bekerja dengan baik memunculkan perdebatan dalam penyelenggaraan pemilu kali ini.
Pemungutan dan Penghitungan Suara
Meskipun mendapatkan banyak pujian dari negara lain karna telah berhasil menyelenggarakan Pemilu dengan tingkat kerumitan luar biasa dan sukses diselenggarakan dalam satu hari, kerumitan terjadi di TPS. Pukul 07.00 waktu setempat, KPPS mulai melaksanakan pemungutan suara hingga pukul 13.00.
Dalam proses itu pemilih datang ke TPS dengan membawa form C6, E-KTP atau surat keterangan penduduk yg d keluarkan oleh disdukcapil. Selanjutnya petugas KPPS melayani para pemilih kemudian didata dan diberikan 5 surat suara untuk dicoblos di bilik suara, setelah selesai mereka memasukannya dalam kotak suara sesuai jenis pilihannya.
Setelah rentang waktu pemungutan suara berakhir, maka dilanjutkan untuk menghitungnya satu per satu mulai Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota. Proses penghitungan dilakukan oleh petugas KPPS dan mencatatnya di form C1 Plano, di tempel d tempat terbuka dan dapat disaksikan oleh semua yang hadir.
Setelah selesai hasil penghitungan kemudian disalin oleh Petugas KPPS di form C dan C1 sebanyak jumlah saksi dari masing2 jenis pilihan, pengawas TPS, PPK, KPU, satu di kotak suara untuk rekapitulasi di kecamatan dan satu untuk ditempel di TPS. Proses inilah yang memakan waktu dan energi banyak sehingga potensi kekeliruan dalam input data bisa terjadi. Tak sedikit para pejuang pemilu ini mengerjakannya hingga pagi hari berikutnya.
Tahapan Rekapitulasi
Berdasarkan PKPU no 07 2019 tentang perubahan ketiga PKPU no 07 tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019, para penyelenggara Pemilu melaksanakan rekapitulasi secara berjenjang dari kecamatan hingga Nasional. Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) hingga KPU Pusat mempunyai waktu mulai 18 April hingga 22 Mei 2019 untuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara secara manual dari TPS.
Kegiatan ini juga melibatkan Saksi dari semua peserta Pemilu dan Panwaslu/Bawaslu untuk bersama2 memantau, mencocokkan form C1, dan memperbaikinya dengan bersumber dari form C1 Plano, dan jika diperlukan menghitung ulang surat suara sah dan tidak sah. Dalam proses ini rekapitulasi dilakukan dengan cara membuka kotak suara yg berisi form C1 membaca dan mencatatnya di DAA Plano dan DA1 Plano (yang disediakan PPK) dari masing2 TPS oleh PPS dengan urutan Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota kemudian PPK merekapnya diform DA dan DA1.
Setelah tahapan di kecamatan selesai berlanjut di KPU Kabupaten/kota dengan proses yg sama namun hasil yg d munculkan adalah di setiap kecamatan, di lanjutkan ke KPU Provinsi dengan proses yg sama dari hasil setiap kabupaten sampai pada KPU pusat dengan hasil dari setiap Provinsi. Dari proses ini hasil penghitungan suara Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPR Kabupaten/kota akan diketahui disemua tingkatan.
Prediksi Quick count, exit poll, dan penghitungan Real count dari semua pihak juga akan terjawab dalam tahapan ini. Setelah hasil rekapitulasi nasional diumumkan dan seperti pelaksanaan Pemilu-pemilu sebelumnya akan memungkinkan adanya potensi gugatan dari para kontestan yang tidak puas dengan hasil tersebut.
Mengantisipasi hal itu sesuai dengan peraturan perundang undangan yg berlaku, KPU mempunyai prosedur hukum dan memberikan tenggat waktu maksimal 3 hari setelah penetapan hasil penghitungan suara secara nasional kepada semua peserta pemilu untuk melakukan pengajuan sengketa Hasil pemilu kepada Mahkamah Konstitusi.
Evaluasi Bersama
Gambaran tahapan di atas menunjukkan kompleksitas yang luar biasa. menurut beberapa informasi, anggota KPPS sebagai penyelenggara ditingkatan TPS dan pihak kepolisian banyak menjadi korban dalam proses ini, ratusan orang meninggal dan ribuan orang sakit karena kelelahan dan kecelakaan.
Perlu ada ruang diskusi untuk mengkaji ulang penyelenggaraan Pemilu secara keseluruhan. langkah langkah dan solusi kongkrit oleh semua pihak terkait dengan sistem pemilu harus di upayakan. misalkan dikembalikan secara terpisah dalam hal pelaksanannya antara pileg dan pilpres atau pemisahan antara Pemilu Nasional dan daerah serta menambah jumlah TPS dengan kuota pemilih yang lebih sedikit.
Karena sistem Pemilu seperti ini memberikan dampak serius pada panitia penyelenggaranya. Semoga pengorbanan mereka menjadi bagian untuk mewujudkan demokrasi yang baik bisa di pahami semua kalangan dalam memandang pelaksanaan pemilu kali ini. Sekian…
M. Nur Asfain – Mantan PPK Kepohbaru