Pemilu Serentak 2019 : “Kerja Rodi di TPS”

- Tim

Jumat, 26 April 2019 - 12:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilu Serentak 2019 : “Kerja Rodi di TPS”

Oleh : Nur Asfain

Potret Pemilu Kita
Sepanjang tahapan pemilu serentak 2019 yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sampai pada segmen akhir yaitu pemungutan suara dan penghitungan suara yang telah selesai dilaksanakan tanggal 17 april 2019. Pesta demokrasi (kampanye) yang panjang nan melelahkan menghiasi medsos dan media mainstream (elektronik, cetak, online dan lain2) telah mencapai titik klimaksnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun masuk dalam segmen akhir, gambaran pelik di media sosial (medsos) selama ini masih belum ada tanda2 untuk mereda bahkan memunculkan babak baru karena para kontestan Saling klaim kemenangan versi hitung cepat, exit poll maupun real count di internal masing-masing.

“Perang” di medsos dan elektronik pun berlanjut untuk memberikan opini di masyarakat. Polarisasi yang terjadi menunjukkan belum adanya kedewasaan dalam memandang proses demokrasi. Tuduhan curang sana sini dan anggapan KPU yang belum bekerja dengan baik memunculkan perdebatan dalam penyelenggaraan pemilu kali ini.

Pemungutan dan Penghitungan Suara
Meskipun mendapatkan banyak pujian dari negara lain karna telah berhasil menyelenggarakan Pemilu dengan tingkat kerumitan luar biasa dan sukses diselenggarakan dalam satu hari, kerumitan terjadi di TPS. Pukul 07.00 waktu setempat, KPPS mulai melaksanakan pemungutan suara hingga pukul 13.00.

Baca Juga :  Demi Proyek Bansos Jelang Lengser Bupati

Dalam proses itu pemilih datang ke TPS dengan membawa form C6, E-KTP atau surat keterangan penduduk yg d keluarkan oleh disdukcapil. Selanjutnya petugas KPPS melayani para pemilih kemudian didata dan diberikan 5 surat suara untuk dicoblos di bilik suara, setelah selesai mereka memasukannya dalam kotak suara sesuai jenis pilihannya.

Setelah rentang waktu pemungutan suara berakhir, maka dilanjutkan untuk menghitungnya satu per satu mulai Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota. Proses penghitungan dilakukan oleh petugas KPPS dan mencatatnya di form C1 Plano, di tempel d tempat terbuka dan dapat disaksikan oleh semua yang hadir.

Setelah selesai hasil penghitungan kemudian disalin oleh Petugas KPPS di form C dan C1 sebanyak jumlah saksi dari masing2 jenis pilihan, pengawas TPS, PPK, KPU, satu di kotak suara untuk rekapitulasi di kecamatan dan satu untuk ditempel di TPS. Proses inilah yang memakan waktu dan energi banyak sehingga potensi kekeliruan dalam input data bisa terjadi. Tak sedikit para pejuang pemilu ini mengerjakannya hingga pagi hari berikutnya.

Tahapan Rekapitulasi
Berdasarkan PKPU no 07 2019 tentang perubahan ketiga PKPU no 07 tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019, para penyelenggara Pemilu melaksanakan rekapitulasi secara berjenjang dari kecamatan hingga Nasional. Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) hingga KPU Pusat mempunyai waktu mulai 18 April hingga 22 Mei 2019 untuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara secara manual dari TPS.

Baca Juga :  Sudahkah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Kepala Desa Oleh PJ Bupati Memenuhi Ketentuan

Kegiatan ini juga melibatkan Saksi dari semua peserta Pemilu dan Panwaslu/Bawaslu untuk bersama2 memantau, mencocokkan form C1, dan memperbaikinya dengan bersumber dari form C1 Plano, dan jika diperlukan menghitung ulang surat suara sah dan tidak sah. Dalam proses ini rekapitulasi dilakukan dengan cara membuka kotak suara yg berisi form C1 membaca dan mencatatnya di DAA Plano dan DA1 Plano (yang disediakan PPK) dari masing2 TPS oleh PPS dengan urutan Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota kemudian PPK merekapnya diform DA dan DA1.

Setelah tahapan di kecamatan selesai berlanjut di KPU Kabupaten/kota dengan proses yg sama namun hasil yg d munculkan adalah di setiap kecamatan, di lanjutkan ke KPU Provinsi dengan proses yg sama dari hasil setiap kabupaten sampai pada KPU pusat dengan hasil dari setiap Provinsi. Dari proses ini hasil penghitungan suara Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPR Kabupaten/kota akan diketahui disemua tingkatan.

Prediksi Quick count, exit poll, dan penghitungan Real count dari semua pihak juga akan terjawab dalam tahapan ini. Setelah hasil rekapitulasi nasional diumumkan dan seperti pelaksanaan Pemilu-pemilu sebelumnya akan memungkinkan adanya potensi gugatan dari para kontestan yang tidak puas dengan hasil tersebut.

Baca Juga :  Konservasi Bengawan Solo Butuh Gerakan Berbasis Komunitas

Mengantisipasi hal itu sesuai dengan peraturan perundang undangan yg berlaku, KPU mempunyai prosedur hukum dan memberikan tenggat waktu maksimal 3 hari setelah penetapan hasil penghitungan suara secara nasional kepada semua peserta pemilu untuk melakukan pengajuan sengketa Hasil pemilu kepada Mahkamah Konstitusi.

Evaluasi Bersama
Gambaran tahapan di atas menunjukkan kompleksitas yang luar biasa. menurut beberapa informasi, anggota KPPS sebagai penyelenggara ditingkatan TPS dan pihak kepolisian banyak menjadi korban dalam proses ini, ratusan orang meninggal dan ribuan orang sakit karena kelelahan dan kecelakaan.

Perlu ada ruang diskusi untuk mengkaji ulang penyelenggaraan Pemilu secara keseluruhan. langkah langkah dan solusi kongkrit oleh semua pihak terkait dengan sistem pemilu harus di upayakan. misalkan dikembalikan secara terpisah dalam hal pelaksanannya antara pileg dan pilpres atau pemisahan antara Pemilu Nasional dan daerah serta menambah jumlah TPS dengan kuota pemilih yang lebih sedikit.

Karena sistem Pemilu seperti ini memberikan dampak serius pada panitia penyelenggaranya. Semoga pengorbanan mereka menjadi bagian untuk mewujudkan demokrasi yang baik bisa di pahami semua kalangan dalam memandang pelaksanaan pemilu kali ini. Sekian…

M. Nur Asfain – Mantan PPK Kepohbaru

Berita Terkait

Demi Proyek Bansos Jelang Lengser Bupati
Pers Pencasila dan Jurnalisme Patriotik
PKL Berbasis Proyek Solusi Alternatif Di Masa Pandemi Untuk SMK
Opini : Kebijakan Satu Pintu di Kantor Disdik Bojonegoro. Apa Maksudnya ?
Pilkada Tuban “Pertarungan 2 Raja”
Pancasila Dalam Perjuangan “Keadilan”
Pesta Di Tengah Bancana “Tante Mer”
Pilkades : Pilih Pemimpin Atau Pejabat

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00