Angkut Kayu Jati Tak Dilengkapi SKSHH, Truck Nopol S 8297 UB Diamankan Perhutani KPH Bojonegoro

- Reporter

Minggu, 13 Juli 2025 - 09:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Di tengah menurunnya kualitas lingkungan hutan yang terus tergerus karena kebijakan pemerintah yang tak berpihak pada kelestarian hutan. Ternyata masih ada saja, okunum warga yang memanfaatkan kelengahan petugas pengamanan hutan dari Perhutani, dengan cara menebang dan mencuri tegakan pohon jati di hutan.

Diinformasikan oleh Ajun Adm. KPH Bojonegoro, Choirul Huda, sekira pukul 21.15 Wib Selasa ( 08/07/2025 ), sebuah truck bernopol S 8297 UB yang dikemudikan oleh Edi Sucipto dan Danang sebagai pembantu sopir, kepergok petugas keamanan Purhutani yang terdiri dari Assper Bareng, KRPH Bareng,. KRPH Alasgung, .Krph Sekidang dan 6 personil mandor BKPH Bareng yang tengah berpatroli di wilayah hutan

BKPH Bareng, KPH Bojonegoro. Truck tersebut diduga tengah mengakut kayu jati

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ajun Administrator Kesatuan Pemangkuan Hutan ( KPH ) Bojonegoro, Choirul Huda, kepada netpitu.com, Kamis ( 10/07/2025 ), di ruang kerjanya, saat diamankan truck yang mengangkut kayu jati tersebut tengah melaju kencang dari arah Desa Drenges. Kemudian dikejar oleh petugas Perhutani dan berhasil dihentikan di Desa Bulu, Kec. Sugihwaras. Setelah dicek, truck tersebut terbukti membawa kayu glondong sejumlah 15 batang kayu jati glondong atau sekutar1,350 M3 Berdasarkan ciri2 kayu di duga kayu dari hutan PT.25 Rph Bareng

Saat ditanya asal asul kayu jati tersebut pengenudi truck tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ( SKSHH ). Sehingga timbul kecurigaan bahwa kayu- kayu tersebut patut diduga diambil dari wilayah hutan BKPH Bareng. Dugaan tersebut didasarkan pada ciri-ciri kayu jati produksi hutan BKPH Bareng.

Setelah diamankan kemudian perkara tersebut diserahkan ke Satreskrimum Polres Bojonegoro untuk diproses lebih lanjut.

” Mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi SKSHH merupakan pelanggaran terhadap Undang – undang RI Nomor : 18 tahun 2013, tentang Kehutanan,” terang Choirul Huda.

Lebih lanjut diterangkan oleh Ajun Adm. KPH Bojonegoro itu, dari laporan Asper BKPH Bareng, kayu- kayu tersebut diangkut dari Desa Drenges, Kec. Sugihwaras. Hanya saja, saat kayu-kayu tersebut diangkut tidak didapati pemiliknya. ” Yang ada hanya sopir dan keneknya,* papar Ajun Adm. KPH Bojonegoro, Choirul Huda.

Soal siapa pemilik kayu tersebut, Choirul Huda menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan polisi untuk memeriksa perkara tersebut lebih lanjut. Yang jelas, saat sopir truck mengangkut kayu jati tidak dilengkapi SKSHH, dan ini merupakan pelanggaran pidana.

Ia berharap perkara tersebut segera dituntaskan pihak Polres Bojonegoro, agar kasusnya bisa segera disidangkan di Pengadilan negeri.

Beberapa hari sebelumnya Perhutani KPah Bojonegoro,bjuga telah berhasil mengamankan pencuri kayu jati di Desa Sadang,bKecamatanbNgasem,vdan perkaranya juga sudah dilaporkan ke polisi.

( ro )

Berita Terkait

NU Fest 2025, Semarakkan Pelantikan Bersama PCNU Bojonegoro dan Banom

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 08:39

Tidak Ada Beking di Sekolah

Senin, 1 September 2025 - 13:03

Diduga Ada Intimidasi, Unjuk Rasa di Rumah Tinggal Anggota DPR RI, Anna Mu’awanah, Batal Digelar

Berita Terbaru

Politik

Mochtar Siap Kembali Pimpin DPC PDIP Bojonegoro

Minggu, 14 Sep 2025 - 10:06

Pemerintahan

Bupati Bojonegoro Resmikan IPA Wedoro

Rabu, 10 Sep 2025 - 09:18

Uncategorized

Tidak Ada Beking di Sekolah

Rabu, 10 Sep 2025 - 08:39