BOJONEGORO. Netpitu.com – Meski telah diperingatkan oleh wakil bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, agar kegiatan penambangan tanah di Desa Sumberejo, Jec. Trucuk, dihentikan, namun pengusaha penambangan tanah nekad abaikan perintah Wa bh up dan terus melakukan aktivitas penambangannya, Sabtu, ( 08/08/2026 ).
Seperti diberitakan media sebelumnya, wakil bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, atas laporan warga terkait penambangan tanah di Desa Sumberejo, Kec. Trucuk, yang telah berlangsung sekian lama namun tidak ada tindakan dari Pemkab Bojonegoro.
Tak mau dianggap melakukan pembiaran Wabup Nurul Azizah mendatangi lokasi penambangan tanah dan menegur pengusaha yang melakukan aktivitas penambangan tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat Wabup menanyakan ijin penambangannya, dijawab oleh penguha tambang bahwa ijin yang dikantonginya adalah ijin pengolahan tanah.
Namun dari fakta lapangan yang ada, ijin pengolahan tanah yang dimaksud bertentangan dengan kaidah pengolahan tanah sebagaimana dikatakan kepala dinas perijinan Bojonegoro, Bidiyanto, Spd. MM. Menurutnya, pengolahan tanah yang dimaksud dalam perijinan adalah kerja sama dalam penyiapan lahan untuk pertanian atau yang lainnya, dan tanah hasil penambangan tidak dijual.
Mengingat dampak dari penambangan tanah dataran tinggi tersebut dapat mengakibatkan banjir maka Wabup Nurul Azizah meminta pada pengusaha tambang untuk menghentikan aktivitas penambangannya.
” Kalau musim hujan terus terjadi banjir, siapa yang bertanggungjawab, ” ujar Wabup Nurul Azizah kepada penambang.
Selain banjir, dampak lain dari aktivitas penambangan tanah tersebut, warga desa merasa dirugikan karena buruknyanya kualitas lingkungan dan ketidaknyamanan atas lalu lintas kendaraan truck pengangkut tanah di jalan desa yang setiap harinya tak kurang dari hampir seratus kendaraan. Lantaran jalan menjadi kotor akibat ceceran tanah dan udara debu tanah yang mengganggu pernafasan dan penglihatan pengendara motor saat berpapasan dengan truck pengangkut tanah.
Sementara itu, menanggapi konflik penambangan dr i tanah warga desa Sumberejo, Kec. Trucuk, anggota dewan perwakilan rakyat daerah Bojonegoro dari fraksi Gerindra , Sudiyono, mengatakan bahwa tanah yang ditambang tersebut merupakan tanah milik warga yang sudah bersertifikat.
Menurutnya tanah yang ditambang bukan golongan galian C, karena tanah tersebut merupakan dataran tinggi.
” Saya datang ke sini untuk inspeksi, karena memang ada laporan warga mengenai aktivitas penambangan di sini,” ujar Sudiyono kepada netpitu.com, Sabtu, ( 08/08/2026 ), di lokasi penambangan.
Lebih lanjut dikatakan, tanah ini ditambang untuk diratakan untuk tujuan agar dapat ditanami tanaman pangan.
Disinggung soal perijinan, Sudiyono mengaku tidak mengetahuinya. Tapi soal status tanahnya ia mengetahui bahwa tanah tersebut milik warga.
Saat berita ini ditulis aktivitas penambangan masih berlangsung.
( Yon )











