LAMONGAN. Netpitu.com – Dugaan alih fungsi kawasan Waduk Rawa Sekaran, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari masyarakat. Non-Government Organization (NGO) Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (JALAK). Pada 5 Agustus 2026 lalu, NGO JALAK resmi menyampaikan surat pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait dugaan penjarahan fungsi waduk tersebut. Surat pengaduan bernomor 0011/SA.NGO JALAK/VII/2026 tersebut telah diterima di Kantor Sekretariat Presiden di Jakarta pada 5 Agustus 2026.
Ketua Umum NGO JALAK, Amin Santoso, yang juga mengaku mewakili warga Desa Karang Sekaran dan masyarakat di sekitar kawasan waduk, kepada netpitu.com mengatakan sekitar 80 persen area Waduk Rawa Sekaran telah beralih fungsi dari waduk menjadi tambak, yang dikelola oleh pihak-pihak yang belum diketahui legalitasnya.
Dampak dari pengalihan fungsi waduk tersebut menimbulkan konflik kebutuhan air pertani. Para petani padi kerap mengalami persoalan kekurangan lantaran air waduk dilakukan penyedotan air oleh petambak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menilai ini jelas melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan tentang RTRW,” tegas Amin.

Atas kondisi tersebut, NGO JALAK menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah.
1. Dilakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penindakan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto ke lokasi Waduk Rawa Sekaran.
2. Menghentikan seluruh aktivitas tambak yang dinilai ilegal di kawasan waduk.
3. Mengembalikan fungsi Waduk Rawa Sekaran sebagai kawasan resapan air dan pengendali banjir.
Sebagai bagian dari pengaduan, NGO JALAK juga melampirkan sejumlah bukti pendukung berupa foto, video, serta surat perintah pembongkaran.
” Warga petani berharap pengaduan ini segera ditindaklanjuti. Jangan sampai fungsi vital waduk untuk rakyat hilang karena kepentingan segelintir orang,” ujar Amin.
Sementara itu, Kepala Dinas SDA Lamongan, Erwin, membenarkan bahwa pada akhir 2025 telah tersedia anggaran untuk kegiatan pembongkaran. Bahkan, menurutnya, alat untuk pelaksanaan pembongkaran juga telah berada di lokasi. Namun pembongkaran gagal dilaksanakan,btanpa menyebutkan alasannya.
“Tahun 2025 akhir, anggaran pembongkaran sudah ada dan alat bongkar sudah turun, namun batal eksekusi. Intinya pembongkaran bertahap dan itu ranah Provinsi Jatim,” ungkap Erwin.
Persoalan dugaan alih fungsi Waduk Rawa Sekaran tersebut kini mendapat sorotan lebih luas setelah NGO JALAK secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Presiden RI. Masyarakat berharap pemerintah dapat memastikan fungsi waduk sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir dan penyediaan air bagi pertanian tetap terjaga.
( Yon )











