JAKARTA. Netpitu.com – Ratusan jenis kosmetik yang saat ini beredar di pasaran terindentikasi mengandung bahan berbahaya yang diedarkan secara ilegal.
Dalam sidak dan pemantauan di lapangan selama kurun waktu Oktober hibgga November 2024 ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah mengidentifikasi ratusan ribu pieces kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya. Srtidaknya ada 235 jenis kosmetik dengan total 205.400 pieces.
Paling banyak ditemukan di empat provinsi pulau Jawa, yakni Banten, Jawa Barat Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Dengan nilai ekonomi dari total barang yang disidak mencapai 8 miliar rupiah.
“Selain temuan kosmetik ilegal yang dijual paling banyak di media sosial, ada juga temuan sarana ilegal yang memiliki rumah produksi dengan meracik mencampur bahan sendiri, termasuk bahan terlarang,” beber Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar, Senin (30/12/2024).
Di antaranya merkuri, dengan dosis sangat tinggi, pewarna K3, pewarna K10, rhodamin B, antibiotik, antifungi, dan juga steroid,” sambung dia.
Sederet kandungan tersebut bisa berdampak serius pada tubuh, termasuk efek kanker, hingga gangguan masalah hati.
Adapun beberapa merek kosmetik yang ditemukan diantanya adalah: 1. Lameila, 2. Aichun beauty, 3. WNP’L, 4. Milla Color, 5. 2099, 6. Xixi, 7. Jiopoian, 8. svmy, 9. Tanako, 10. anylady.
“Produk-produk tersebut didominasi berasal dari China, dan diikuti negara lain seperti Thailand, Malaysia, Fillipina, Korea Selatan, dan India,” lanjutnya.
Prof. Taruna meminta masyarakat untuk berhati-hati memilih kosmetik dengan iming-iming harga murah. Ia juga menekankan influencer untuk tidak asal mempromosikan produk yang belum jelas ketentuannya, terlebih kosmetik yang tidak ada dari izin BPOM RI.
( ro )