BOJONEGORO. Netpitu.com – Temukan adanya potensi kerugian pendapatan atas hasil tukar guling tanah kas desa yang dipergunakan jalur pipa migas oleh SKK Migas, Forum Masyarakat Desa Ngampel,Kec. Kapas, Kab. Bojonegoro, meminta SKK Migas, pengelola Migas di lapangan Sukowati, untuk segera melakukan penilaian ulang nilai harga tanah kas desa dengan perhitungan pada masa sekarang.
Dikatakan oleh ketua forum.masyarakat desa Ngampel, Mujiono, sebelumnya SKK Migas telah melakukan penilaian ( apraisal ) harga tanah kas desa pada tahun 2020. Namun pada 2024 lalu, SKK migas kembali melakukan penilaian harga tanah. Tetapi perhitungan apraisal hanya dilakukan pada tanah pengganti tanah kas desa. Sedangkan pada tanah kas desa tidak dilakukan apraisal sebagaimana dilakukan pada tanah pengganti.
” Ini kan aneh, penilaian perhitungan harga tanah kas desa dilakukan pada 2020, sedangkan tanah penggantinya dinilai pada tahun 2024. Ini kan tidak sebanding,” tandas Parmo, nama panggilan Mujiono kepada netpitu.com, Senin, ( 15/12/2025 ). Harusnya penilaian perhitungan harga tanah dilakukan pada tahun yang sama. Sehingga ditemukan harga sebanding, tambah Parmo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan ketua forum masyarakat desa Ngampel, harga pasaran tanah kas desa yang terkena proyek pipa migas pada tahun 2020 seharga Rp. 700-san juta per meter persegi. Dan pada tahun 2024, harga pasaran tanah kas desa yang berlokasi dekat jalan kabupaten tersebut sudah naik mencapai Rp. 2 juta hingga Rp. 2,5 juta per meter persegi.
Tidak mau desanya dirugikan oleh SKK Migas, warga yang tergabung dalam forum masyarakat desa Ngampel menyurati SKK Migas, bupati, dan gubernur, yang isinya meminta agar dilakukan penilaian ulang terhadap tanah kas desa yang terkena proyek pipa migas. Karena penilaian yang dilakukan oleh tim jasa penilai yang ditunjuk SKK Migas tidak mencerminkan harga yang berkeadilan.
Bahkan, desa cenderung dirugikan oleh perhitungan apraisal SKK Migas. Lantaran dari harga tanah kas desa hanya dinilai sebesar Rp. 1,1 milyar, sedangkan harga tanah penggantinya dinilai seharga Rp. 1,3 milyar, atau lebih mahal sekitar Rp. 170 juta.
” Lantas kekurangan keuangan pembayaran pada tanah pengganti siapa yang bayar ?,” tanya Parmo.
( oro )










