BANDUNG. Netpitu.com – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengizinkan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama, mendapat respons positif dari masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan adanya kenaikkan perolehan pendapatan dari sektor pajak bermotor setiap harinya
Langkah yang awalnya diterapkan melalui Surat Edaran (SE) per 6 April 2026 ini, kini berpotensi diadaptasi menjadi kebijakan nasional oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini mengungkapkan bahwa Korlantas Polri menyambut baik skema tersebut. Saat ini, warga Jawa Barat cukup membawa STNK dan KTP pemilik saat ini untuk melakukan perpanjangan pajak tahunan.
“Membayar pajak tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama dari kendaraan yang pajaknya sedang diperpanjang yang selama ini diberlakukan untuk wilayah Provinsi Jawa Bara, kini mendapat penguatan dari korlantas, Nanti berlakunya bukan hanya di jawa barat, tetapi di seluruh wilayah Indonesia,” ujar pria yang akrab disapa KDM.
Efektivitas kebijakan ini tecermin dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat periode 6-12 April 2026. Hasil evaluasi sementara menunjukkan adanya kenaikan signifikan dalam aktivitas pembayaran pajak di Samsat.
Volume kendaraan yang membayar pajak meningkat 19,6 persen, dari rata-rata 35.345 unit menjadi 42.274 unit per hari. Kondisi ini mendongkrak tren penerimaan pajak harian dari Rp18,3 miliar menjadi Rp20,5 miliar, atau naik sebesar 11,6 persen.
Motor masih mendominasi jumlah kendaraan yang datang sebesar 75,4 persen. Namun, dari sisi nilai penerimaan, kendaraan jenis mobil menyumbang angka terbesar yakni 71,8 persen dari total pajak yang dikelola.
Terpisah, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menjelaskan bahwa skema ini akan dibahas dalam forum nasional pada Rakor Samsat di Semarang.
Kebijakan ini akan diberlakukan secara nasional khusus untuk tahun anggaran 2026. Artinya, bisa saja ada syarat administratif yang harus dipenuhi wajib pajak mengenai proses balik nama.
“Wajib pajak harus mengisi formulir pernyataan bahwa kendaraan tersebut miliknya dan bersedia melakukan proses balik nama pada tahun depan. Jika tidak dilakukan, data kendaraan akan diblokir,” tegas Brigjen Pol. Wibowo.
Kemudahan kebijakan yang diluncurkan gubernur Jabar ini direspon masyarakat dengan segera membayar pajak motornya yang sudah selama tiga tahun tidak bisa terbayarkan karena terkendala tidak dimilikinya ktp pemilik lama.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Polri berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat, sembari mendorong tertib administrasi melalui proses balik nama kendaraan di masa mendatang.
( ek )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Edy Kuntjoro
Editor : Redaksi







