Kebijakan Gubernur Jabar, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Pacu Kenaikkan Pendapatan Pajak

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG. Netpitu.com – Kebijakan  Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengizinkan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama, mendapat respons positif dari masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan adanya kenaikkan perolehan pendapatan dari sektor pajak bermotor setiap harinya

‎Langkah yang awalnya diterapkan melalui Surat Edaran (SE) per 6 April 2026 ini, kini berpotensi diadaptasi menjadi kebijakan nasional oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

‎Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini mengungkapkan bahwa Korlantas Polri menyambut baik skema tersebut. Saat ini, warga Jawa Barat cukup membawa STNK dan KTP pemilik saat ini untuk melakukan perpanjangan pajak tahunan.

‎“Membayar pajak tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama dari kendaraan yang pajaknya sedang diperpanjang yang selama ini diberlakukan untuk wilayah Provinsi Jawa Bara, kini mendapat penguatan dari korlantas, Nanti berlakunya bukan hanya di jawa barat, tetapi di seluruh wilayah Indonesia,” ujar pria yang akrab disapa KDM.

‎Efektivitas kebijakan ini tecermin dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat periode 6-12 April 2026. Hasil evaluasi sementara menunjukkan adanya kenaikan signifikan dalam aktivitas pembayaran pajak di Samsat.

‎Volume kendaraan yang membayar pajak meningkat 19,6 persen, dari rata-rata 35.345 unit menjadi 42.274 unit per hari. Kondisi ini mendongkrak tren penerimaan pajak harian dari Rp18,3 miliar menjadi Rp20,5 miliar, atau naik sebesar 11,6 persen.

‎Motor masih mendominasi jumlah kendaraan yang datang sebesar 75,4 persen. Namun, dari sisi nilai penerimaan, kendaraan jenis mobil menyumbang angka terbesar yakni 71,8 persen dari total pajak yang dikelola.

‎Terpisah, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menjelaskan bahwa skema ini akan dibahas dalam forum nasional pada Rakor Samsat di Semarang.

‎Kebijakan ini akan diberlakukan secara nasional khusus untuk tahun anggaran 2026. Artinya, bisa saja ada syarat administratif yang harus dipenuhi wajib pajak mengenai proses balik nama.

‎“Wajib pajak harus mengisi formulir pernyataan bahwa kendaraan tersebut miliknya dan bersedia melakukan proses balik nama pada tahun depan. Jika tidak dilakukan, data kendaraan akan diblokir,” tegas Brigjen Pol. Wibowo.

‎Kemudahan kebijakan yang diluncurkan gubernur Jabar ini direspon masyarakat dengan  segera membayar pajak motornya yang sudah selama tiga tahun tidak bisa terbayarkan karena terkendala tidak dimilikinya ktp pemilik lama.

‎Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Polri berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat, sembari mendorong tertib administrasi melalui proses balik nama kendaraan di masa mendatang.

‎( ek )

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : Edy Kuntjoro

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Jabat Ketua PWI Bojonegoro Sasmito Lepaskan Jabatan Ketua SMSI
Entaskan Kemiskinan Pemkab Bojonegoro Libatkan BUMD
Genap Setahun Pemeritahan Bupati Bojonegoro, Rombak Pemain Tengah
Minta Bantuan Catut Nama PWI, Wartawan Berinisial ” H ” Dilaporkan Polisi
Warga Desa Ngampel Marah, Minta SKK Migas Hitung Ulang Harga Tanah Kas Desa Terkena Proyek Pipa Migas
Ketua Rukun Nelayan Desa Kemantren Berikan Transparansi Soal Dana Sumbangan
Anwar Sholeh Minta DPP PKB Pecat Anna Muawanah Dari Anggota DPR RI
Pengelolaan Sampah Belum Teratur Besuk, Bupati Akan Tambah Tempat Sampah Di Semua Pasar Desa

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:23

Kebijakan Gubernur Jabar, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Pacu Kenaikkan Pendapatan Pajak

Sabtu, 11 April 2026 - 18:04

Jabat Ketua PWI Bojonegoro Sasmito Lepaskan Jabatan Ketua SMSI

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:40

Entaskan Kemiskinan Pemkab Bojonegoro Libatkan BUMD

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:45

Genap Setahun Pemeritahan Bupati Bojonegoro, Rombak Pemain Tengah

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:32

Minta Bantuan Catut Nama PWI, Wartawan Berinisial ” H ” Dilaporkan Polisi

Berita Terbaru

BERITA

Entaskan Kemiskinan Pemkab Bojonegoro Libatkan BUMD

Sabtu, 28 Feb 2026 - 11:40