Soal Dana Desa, Jaksa Agung Minta Kejaksaan di Daerah Tak Kriminalisasi Aparat Desa

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Netpitu.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin, Minggu (19/4/2026 ) di hotel Fairmont, Jakarta, menegaskan kepada jajarannya di daerah agar tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka. Ditegaskan bahwa prestasi sebuah Kejaksaan di daerah tidak diukur dari seberapa banyak perangkat desa yang dikriminalisasi.

Ia meminta kepada seluruh aparat Kejaksaan, mematuhi apa yang menjadi arahannya.

” Sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka,” ujar Burhanuddin, dalam acara ABPEDNAS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Burhanuddin, para kepala desa dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Menurutnya, para kepala desa adalah orang-orang yang sebelumnya sama sekali tidak mengetahui pertanggungjawaban keuangan, dan tidak tahu apa-apa.

” Kita bisa membayangkan saja, dari mereka tidak pernah memegang uang Rp 1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp 1,5 miliar. Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, ‘untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini ?. Mereka tidak tahu,” ujar Burhanudfin.

Lebih lanjut dikatakan Burhanuddin, jika sampai ada penyimpangan dana desa oleh kepala desa, para jaksa di daerah wajib melakukan pembinaan. Sebab, jika memang ingin meminta pertanggungjawaban, yang seharusnya dimintai pertanggungjawabannya adalah dinas pemerintahan desa di kabupaten.

“Dia lah ( dinas, red ) yang harus paling harus bertanggung jawab jika ada apa-apa di desa. Kepala dinas yang wajib membina. Jadi, kalau ada kepala desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatannya yang benar, dia juga harus bertanggung jawab atas perbuatan ini,” tegas Burhanuddin.

“Di setiap kabupaten itu ada namanya dinas pemerintahan desa, dia lah yang harus bertanggung jawab. Tapi, kami tidak akan banyak bicara, tapi pada para kajari, sekali lagi saya titip tidak ada kriminalisasi,” tandas Burhanuddin.

( ek )

Penulis : Edy Kuntjoro

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kompas.com

Berita Terkait

Genap Setahun Pemeritahan Bupati Bojonegoro, Rombak Pemain Tengah
Bupati Bojonegoro Resmikan IPA Wedoro
Unjuk Rasa Ojol di Bojonegoro Paling Unik, Tanpa Orasi, Tanpa Greget Tuntutan
BPJS Bojonegoro Dukung Program Pemkab Bojonegoro Wujudkan Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja
Bupati Wahono Jamin Kebebasan Pers di Bojonegoro
Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Dihadiri Bupati Era 80’an, Imam Supardi
Berpasangan dengan Setyo Wahono, Nurul Azizah Menjadi Wabup Perempuan Pertama Kab. Bojonegoro
Peringati Hari Pers Nasional SMSI Bojonegoro Bagikan Benih Pertanian dan Tebar Benih Ikan di Waduk Pedang

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:20

Soal Dana Desa, Jaksa Agung Minta Kejaksaan di Daerah Tak Kriminalisasi Aparat Desa

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:45

Genap Setahun Pemeritahan Bupati Bojonegoro, Rombak Pemain Tengah

Rabu, 10 September 2025 - 09:18

Bupati Bojonegoro Resmikan IPA Wedoro

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 20:34

Unjuk Rasa Ojol di Bojonegoro Paling Unik, Tanpa Orasi, Tanpa Greget Tuntutan

Senin, 30 Juni 2025 - 22:19

BPJS Bojonegoro Dukung Program Pemkab Bojonegoro Wujudkan Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja

Berita Terbaru

BERITA

Entaskan Kemiskinan Pemkab Bojonegoro Libatkan BUMD

Sabtu, 28 Feb 2026 - 11:40