TUBAN. Netpitu.com – Komisi II (Bidang Hukum, Pemerintahan dan Ketenagakerjaan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban melakukan kunjungan kerja ke kantor Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Tuban.
Hal itu dilakukan untuk membahas perijinan dan pelaksanaan tebangan kayu di Perum Perhutani jangan sampai melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 13 ayat (1).
Selain membahas hal tersebut di atas, dalam kunjungan kerja membahas masalah Lembaga Masyarakat Desa Hutan yang juga dihadiri oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada intinya, untuk mendengarkan keluhan para petani hutan dan berusaha memfasilitasi dalam mendapatkan pupuk bersubsidi dari Pemerintah.
Anggota Komisi II DPRD Tuban, Sumartono mengatakan, dalam kunjungannya tersebut membahas terkait ijin tebang yang dilakukan oleh Perum Perhutani Tuban.
Selain itu juga memfasilitasi keluhan LMDH dan petani hutan terkait pupuk bersubsidi.
Kunjungan ini kami lakukan untuk mengetahui tentang ijin tebang serta mendengarkan keluhan para petani hutan,” ungkapnya kepada netpitu.com . Senin, (04/11/2019).
Di sisi lain, Kabupaten Tuban merupakan penghasil jagung terbesar kedua tingkat Jawa Timur. Dan mayoritas petani jagung berada di kawasan hutan.
Akan tetapi hingga saat ini, dalam memperoleh pupuk, masyarakat hutan hanya bergantung pada pupuk yang dijual oleh kelompok tani. Di luar itu, petani hutan terpaksa membeli pupuk nonsubsidi.
“Untuk itu, salah satu fasilitas yang akan diberikan untuk mendongkrak perekonomian Kabupaten Tuban dengan berkearifan lokal ialah dengan mengupayakan para petani hutan untuk memperoleh pupuk bersubsidi maupun benih yang berkualitas. Karena itu adalah kewajiban Pemerintah kepada masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Administratur Perum Perhutani KPH Tuban, Tulus Budyadi mengatakan, kunjungan kerja Komisi II DRRD Tuban tersebut untuk membahas terkait perijinan tebang yang sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Selain itu, penebangan yang dilakukan Perum Perhutani sudah mengikuti prosedur kerja dan aturan yang telah ditetapkan oleh kantor pusat dan telah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Dalam penebangan kayu, dilakukan berdasarkan Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) dan Rencana Teknik Tahuna (RTT), yang telah disusun sesuai dengan fungsi hutan, manfaat hutan, dan juga kelestarian alam.
Karenanya, masyarakat desa hutan harus iku menjaganya, agar jangan sampai pohon ditebang sebelum waktu yang telah ditentukan.
“Yang boleh menebang adalah pihak Perhutani, karena jika pohon ditebang sebelum waktunya, dikhawatirkan akan berdampak pada bencana banjir, longsor, dan bahkan sumber mata air akan mengering,” jelas ADM Tulus sebutan akrabnya.
Menanggapi adanya keluhan dari LMDH yang meminta adanya kios pupuk khusus masyarakat desa hutan tersebut, dikarenakan selama ini petani hutan belum pernah mendapatkan pupuk bersubsidi.
Padahal Kabupaten Tuban mendapat predikat penghasil jagung nomor dua terbesar se-Jatim, yang rata-rata jagungnya ditanam di kawasan hutan.
Karena petani hutan juga berkontribusi dalam suksesnya ketahanan pangan di Kabupaten Tuban, khususnya komoditas jagung, maka LMDH meminta agar DPRD Tuban dapat memperjuangkan mereka dalam mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Petani hutan sangat berkontribusi dalam suksesnya swasembada pangan, khusus jagung. Bahkan panen rayanya hingga lokasinya juga dilakukan di kawasan hutan,” terang pria kelahiran Blora itu.
Dengan adanya kunjungan dari Komisi II ini diharapkan dapat memfasilitasi dan memperjuangkan keluhan para petani untuk mendapatkan jatah pupuk bersubsidi dari Pemerintah.
“Kami tetap memberi akses kepada masyarakat desa hutan untuk memanfaatkan kawasan hutan secara prosedural dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan. Dengan adanya kunjungan DPRD ini, semoga suara petani hutan bisa tersampaikan dan dapat difasilitasi,” pungkasnya.
(met)